Berita Malang

50 Pasangan Bukan Suami Istri Nikmati Tahun Baru di Penginapan, Endingnya Digerebek Satpol PP Malang

Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020).

Satpol PP Kabupaten Malang
Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020) malam.

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

Baca juga: Bayi di Sampang Lahir Tanpa Anus, Kondisinya Memprihatinkan, Rintihannya Menyanyat Hati Sang Ibu

Baca juga: Masuk Objek Wisata di Sidoarjo, Semua Pengunjung Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Meningkat, Satgas Khawatir Dampak Libur Tahun Baru

Baca juga: Aksi Konvoi Knalpot Brong di Ring Road Tuban Diobrak Polisi, Pengendara Kocar-kacir Sampai ke Sawah

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan ada 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Setelah dilakukan pendataan, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

"Kami berikan pembinaan lalu karena pasangan di bawah umur kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama. Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo.

Baca juga: Batal, Sekolah Tatap Muka Tidak Disetujui Pemkab, Pembelajaran di Jember Tetap Daring, Ini Alasannya

Baca juga: Gading Marten Tak Pernah Bongkar Aib Gisel Setelah Cerai, Roy Marten: Saya Bangga dengan Sikap Kamu

Baca juga: Longsor Bangkalan, Akses Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Terputus, Bupati Segera Lakukan Perbaikan

Baca juga: 11 Keluarga Korban Angin Kencang Terima Bantuan dari GP Ansor Pademawu dan Pendamping Desa Komunitas

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved