Virus Corona di Surabaya
Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Surabaya, Mulai dari Rp 150 Ribu hingga Rp 25 Juta
Pemkot Surabaya memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan. Denda mulai Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perwali yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 itu Pemkot Surabaya memberlakukan sanksi berupa denda administratif yang nominalnya lebih besar kepada warga dan badan usaha melanggar.
Denda mulai Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto juga menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak memakai masker di luar rumah akan didenda Rp 150 ribu.
"Pasal 38 ada sanksi administrasi bagi pelanggar," kata Irvan Widyanto yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Yang termasuk pelanggaran diantaranya tidak pakai masker saat keluar rumah, berkerumun dan tempat usaha yang buka melebihi pukul 22.00 WIB. Pelanggar ketiganya dapat dikenakan sanksi bahkan denda.
Sanksi tersebut meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif dan pencabutan izin.
Sementara bagi pelaku usaha juga diatur mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Bahkan bisa pencabutan izin.
Secara resmi, Perwali tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2020. Sosialisasi Perwali anyar itu terus digaungkan oleh Pemkot.
"Dengan berlakunya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 150.000," terang Irvan Widyanto.
TribunMadura.com
denda pelanggar protokol kesehatan
pelanggar protokol kesehatan
protokol kesehatan
pandemi Covid-19
Irvan Widyanto
denda
Kota Surabaya
penyebaran Covid-19
Pesan Khusus Eri Cahyadi untuk Warga Kota Surabaya, Bahu Membahu Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Ikut Iring-Iringan Pernikahan, Puluhan Warga Jalan Kalikepiting Surabaya Diduga Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Dilantik Wali Kota, Whisnu Sakti Ingin Surabaya Masuk Zona Hijau Covid-19 |
![]() |
---|
Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM Mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan |
![]() |
---|
Gambaran PPKM Mikro yang Akan Diterapkan Hari Ini, Pemkot Surabaya Bagi Kampung Berdasarkan 3 Zona |
![]() |
---|