Berita Surabaya
Pesta Sabu Dua Pria di Pergudangan Surabaya Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria asal Malang yang berprofesi sebagai sopir di tempat tersebut.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pesta sabu yang digelar dua pemuda digerebek polisi.
Pesta itu digelar di sebuah pergudangan.
Kasus ini terungkap usai polisi mendapatkan informasi dari warga.
Sebuah pergudangan di Margomulyo Surabaya didatangi unit reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Kamis (24/12/2020) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria asal Malang yang berprofesi sebagai sopir di tempat tersebut.
Baca juga: Heboh Kabar Armuji Meninggal Dunia Karena Covid-19 Beredar di Pesan WA, PDIP Surabaya Membantah
Baca juga: Sudah Cair, Segera Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK KTP atau KIS di dkts.kemensos.go.id
Bahkan saat tertangkap, mereka kedapatan memiliki barang bukti yang biasa digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Identitas pria yang ditangkap adalah Sugianto, (48) warga Desa Gunungrejo, Singosari- Malang dan Rochmat (49) warga Sumberejo, Pagak Malang.
"Berawal dari informasi masuarakat, kami kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang yang saat itu sedang mengadakan pesta sabu atau mengkomsumsi sabut," beber Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (5/1/2021).
Dalam keterangan awal kepada penyidik, dua tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibeli seharga Rp.200.000, dengan cara patungan Rp. 100.000, perorang.
"Kita juga lakukan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya terhadap keduanya dengan hasil Positif mengkomsumsi Narkotika jenis sabu," tambah Rizkika Atmadha.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya sebuah perangkat alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu didalamnya, sedotan plastik serok sabu, sedotan plastik warna putih dan sepoket sabu berat 0,30 gram beserta plsatik pembungkusnya.
Karena terbukti bersalah, Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini keduanya ditahan dalam penjara.
Ibu dan Anak 8 Tahun Tewas Terjebak di Dalam saat Kebakaran Menghanguskan Rumah Mereka di Surabaya |
![]() |
---|
Kecanduan Miras Sejak Muda, 4 Pemuda Keliling Surabaya Cari Sasaran Begal Motor untuk Beli Alkohol |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit di Pasar Wonokromo Surabaya Berangsur Turun, Penjualan Masih Lesu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Beli Sabu dari Madura, Dua Warga Surabaya Buka Bisnis Narkoba, Layani Gratis Pakai di Lokasi |
![]() |
---|
Lagi Sakit, Pasien Rumah Sakit di Surabaya Ngaku Dilecehkan Perawat, Bagian Tubuhnya Diremas Pelaku |
![]() |
---|