Berita Sampang

Baru Layani Pembeli, Pengedar Sabu di Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi, Bungkus Rokok Jadi Bukti

Rumah pengedar narkoba asal Kecamatan Sokobanah Sampang digerebek polisi. Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pengedar narkotika Sumar Bin Tomo (40) di Polres Sampang, Rabu (6/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pantura Sampang, tepatnya di Kecamatan Sokobanah, Madura, dibekuk jajaran Polres Sampang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu tersangka pengedar sabu bernama Sumar Bin Tomo (40) warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo melalui Kapolsek Sokobanah, AKP Engkos Sarkosi mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya.

AKP Engkos Sarkosi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka saat itu baru saja selesai melakukan transaksi dengan seorang pembeli di dalam rumahnya.

Baca juga: Cara Licik Kurir Sabu Lintas Negara Bawa Narkoba 1 Kg dari Malaysia, Dibungkus Wadah Sabun Mandi

Baca juga: Tanaman Padi di Sumenep Nyaris Tak Terlihat setelah Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Tidak membutuhkan waktu yang lama bagi polisi untuk melakukan penggerebekan karena dikhawatirkan tersangka meninggalkan tempat tinggalnya.

Bahkan, sebagai Kapolsek, ia juga ikut andil dalam membekuk Sumar.

"Pada saat penangkapan, tersangka sedang duduk-duduk di dalam rumahnya, selesai melakukan transaksi dengan pembeli," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Ia menambahkan, setelah mengamankan tersangka, dirinya beserta anggota Polsek Sokobanah menggelar penggeledahan terhadap rumah sumar.

Walhasil, terdapat dua plastik bening yang di dalamnya masing-masinh berisi sabu seberat 20,40 gram dan 7,50 gram, total 27,90 gram.

Kedua plastik berisi sabu itu tersimpan di bungkus rokok warna hitam yang diletakkan di dalam lemari kamarnya.

"Kami juga mengamankan satu unit timbangan elektrik warna silver dan sebuah handphone merk Samsung yang biasa digunakan untuk bertransaksi," terang AKP Engkos Sarkosi.

Lebih lanjut, akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved