Berita Surabaya
Polrestabes Surabaya Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Perketat Jam Malam
Pelaksanaan pembatasan sosial kawasan Jawa - Bali akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menanggapi wacana pelaksanaan pembatasan sosial untuk kawasan Jawa-Bali.
Rencananya, pelaksanaan pembatasan sosial akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo memastikan, polisi siap bersinergi dengan pemerintah kota untuk menegakkan aturan pemerintah terkait PSBB di Surabaya khususnya.
"Sama seperti malam tahun baru lalu, kami tentu akan membatasi kegiatan masyarakat di luar jam yang ditentukan oleh pemerintah," kata AKBP Hartoyo kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Baru Layani Pembeli, Pengedar Sabu di Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi, Bungkus Rokok Jadi Bukti
Baca juga: Guru Diusulkan Masuk Kategori Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Alasan DPRD Kabupaten Malang
Baca juga: Puluhan Tahun Dikubur, Jenazah ini Masih Utuh Dalam Balutan Kain Kafan, Ini Kesaksian Penggali Kubur
"Patroli akan digiatkan dan tindak pidana ringan hingga berat akan kita lakukan sesuai dengan pelanggarannya," sambung dia.
AKBP Hartoyo memastikan, teknis penegakan aturan PSBB tidak akan jauh dari pelaksanaan PSBB sebelumnya dan malam pergantian tahun baru di Surabaya.
"Nanti akan ada rapat koordinasi dengan stakeholder terkait," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Hartoyo mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran terkait aturan dan imbauan pemerintah agar mempercepat proses penanggulangan pandemi Covid-19 di Surabaya.
"Yang jelas terkait perwali 67 Surabaya, apabila dipatuhi oleh warga Surabaya itu sudah cukup banyak membantu mengurangi sebaran Covid-19 di Surabaya khususnya," tandas Hartoyo.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.
Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.
Baca juga: Cari Asal Mula Virus Corona, Tim Ahli WHO Dapat Kejadian Tak Terduga saat Ingin Datang ke China
Baca juga: Muncul Efek Vaksin Covid-19 Sinovac setelah Disuntikan, Menkes Minta Perhatian ini ke Kepala Daerah
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Lebih rinci Airlangga menjelaskan, empat parameter ukuran yang menjadi penentu sebuah wilayah harus melakukan pengetatan pembatasan sosial meliputi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pria ini Minta Top Up Uang Digital Rp 500 Ribu, Tapi Kabur saat Bayar, Berakhir Diringkus Warga |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Tebuireng, Prabowo Ziarah Gus Dur dan Dapat Hadiah Sorban Gus Kikin |
![]() |
---|
Polsek Benowo Terus Selidiki Kasus Jasad Bayi Bermulut Tersumpal Alat Spray, Sudah Kumpulkan CCTV |
![]() |
---|
Kejahilan Teman Kos Bikin Sakit Hati, Dendam Berujung Curi Motor Temannya, Tapi Tak Menyangka |
![]() |
---|
Cari Rongsokan di Tong Sampah, Pria di Benowo Surabaya Malah Nemu Mayat Bayi Perempuan Membusuk |
![]() |
---|