Berita Surabaya
Demi Upah Rp 100 Ribu Kurir Hewan ke Madura, Pria ini Diadili di Persidangan, Simak Kronologinya
Demi mendapatkan upah Rp 100 ribu karena jadi kurir hewan, pria ini diadili di persidangan. Ternyata, hewan yang diantarkan adalah hewan dilindungi.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Demi mendapatkan upah Rp 100 ribu karena jadi kurir hewan, pria ini diadili di persidangan.
Ternyata, hewan yang diantarkan adalah hewan dilindungi.
Hewan tersebut adalah empat ekor Lutung Jawa.
Pria ini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya,
Karena tak tahu hewan yang dibawa oleh Samsudin adalah hewan yang dilindungi.
Baca juga: Video Pramugari Ciuman dan Peluk Pria di Depan Kamar Hotel Terungkap Usai Pramugari Ditemukan Tewas
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus
Baca juga: MIRIS Janda Muda Cantik Tewas di Hotel Usai Layani Tamu, 2 Pria Gugup: Tangan Diikat Dibekap Bantal
Samsudin mengaku hanya menjadi kurir mengantarkan hewan tersebut ke calon pembeli lewat Kapal Feri di dari Surabaya menuju Madura.
Dia mengaku disuruh Hedi Sanjaya (DPO), serta diberi upah Rp 100 ribu setelah berhasil menjualnya.
“Saya hanya disuruh pak, karena adanya upah saya berangkat.
Nggak tau kalau hewan itu dilindungi,” kata Samsudin saat jalani sidang, Kamis, (7/1/2021).
Samsudin mengaku juga tidak dibekali surat oleh Hedi.
Gus Ipul Ditantang Gubernur Jadikan Kota Pasuruan sebagai Hub Kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru |
![]() |
---|
10 Kebijakan Strategis Eri Cahyadi - Armuji di Surabaya, APBD Sepenuhnya Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Beri PR Penting untuk Wali Kota Surabaya yang Baru, Begini Respons Eri Cahyadi |
![]() |
---|
Risma Ungkap Alasan Kemensos Hentikan Program Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 |
![]() |
---|
Kota Surabaya Punya 3 Ikon Baru, Ada Jembatan Joyoboyo hingga Museum Olahraga, Diresmikan Maret 2021 |
![]() |
---|