Berita Surabaya
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya, Mal & Pusat Perbelanjaan Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
Pemkot Surabaya menerjunkan personel dari berbagai OPD untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan personel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, mal dan pusat perbelanjaan sudah dipastikan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Hal itu menjadi satu di antara poin keputusan rapat koordinasi yang digelar Pemkot Surabaya, Senin (11/1/2021) pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Satu Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 Teridentifikasi Atas Nama Oki Bisma
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Hingga 31 Januari, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Selasa 12 Januari 2021, Taurus Selingkuh Bisa Dimaafkan, Libra Cemburu
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 12 Januari 2021, Virgo Menuju Kesuksesan, Capricorn Menyesal Menghabiskan Uang
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, keputusan itu didasarkan pada kearifan lokal.
"Kita putuskan untuk Surabaya jam 20.00 WIB," kata Whisnu Sakti Buana saat ditemui seusai menggelar rakor di Balai Kota Surabaya.
Sebelumnya, jam operasional mal dalam instruksi Mendagri dan Kepgub terkait PPKM, disebut pukul 19.00 WIB.
Namun, Pemkot Surabaya melakukan pembahasan dengan pertimbangan kearifan lokal.
Rapat koordinasi itu digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota lantai 2.
Pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya hadir dalam rakor tersebut.
PPKM di Surabaya bakal berlangsung selama dua pekan ke depan.
Senin (11/1/2021) merupakan hari pertama penerapan PPKM.
Kemudian work from home (WFH) 75 persen, berlaku untuk seluruh perusahaan. Kecuali, usaha industri dan pabrik tetap bisa beroperasional seperti biasa.
Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Whisnu Sakti Buana menyebut, PPKM ini tak jauh beda dengan penerapan Perwali 67/2020 yang dipakai Pemkot Surabaya.
"Lebih banyak memang peraturannya tetap sesuai Perwali 67," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Besarnya Rasa Cinta Wijin ke Gisel Sampai Ajak Mama Gempi Nikah: Apapun Itu, Aku Gak Berubah ke Dia!
Baca juga: Download Lagu MP3 Pota Pota, Viral di TikTok, Copines - Aya Nakamura, Lengkap Disertai Lirik Lagu
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Kutukan Mantan Remix, Viral TikTok, Main Pelan-Pelan Masukkan Dalam Lubang
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Wilayah Perkotaan Sampang Terendam Banjir, Satlantas Lakukan Pengalihan Arus
TribunMadura.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Surabaya
Whisnu Sakti Buana
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
PPKM di Surabaya
work from home
protokol kesehatan
Pemkot Surabaya
Covid-19
Berita Duka Ayah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Meninggal Dunia, Sosok Penting dalam Hidup Cak Eri |
![]() |
---|
9 Motor Jatuh Beruntun Usai Oli Forklift Bocor di Jalanan, Korban Mayoritas Alami Luka Lecet |
![]() |
---|
Fenomena Ngemis Online di TikTok, Wali Kota Surabaya Pastikan Warganya Tak ada yang Melakukan |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Dugaan Penggelapan BBM, Saksi ini Malah Berikan Keterangan Kasus Vendor Lain |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI |
![]() |
---|