Berita Surabaya
Aturan Menggelar Hajatan saat Pandemi Covid-19, Penyelenggara Wajib Patuhi Sejumlah Hal Berikut
Penyelenggara bisa menggelar hajatan saat masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi syarat tertentu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Hajatan pernikahan itu dilakukan di sebuah rumah warga di Jala Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Selasa (12/1/2021).
Petugas gabungan mulanya mendatangi lokasi hajatan dan memberikan imbauan terkait PPKM berikut bahaya pandemi Covid 19.
Beberapa tamu yang datang bahkan terlihat putar balik saat petugas gabungan mendatangi tepat tersebut.
Polisi, Linmas,Pol PP dan TNI pun meminta agar penyelenggara hajatan menurnkan sound system dan memberhentikan operasionalnya dan menggantinya dengan speake kecil.
"Benar kami terpaksa membubarkan setting tempat hajatannya. karena saat ini memang masih berlaku aturan PPKM, sebagaimana instruksi pimpinan untuk percepatan penanganan Virus Covid 19 di Surabaya khususnya," kata AKBP Hartoyo.
Hartoyo menyebut, kedatangan petugas gabungan tersebut merupakan bentuk respon atas laporan masyarakat.
Ia tidak melarang kegiatan tersebut namun harus dan wajib mematuhi protok kesehatan termasuk mengatur keluar masuknya tamu.
"Tadi juga kami arahkan penataan meja kursi agar tidak bergerombol. Membatasi jumlah tamu," imbuhnya.
Dalam PPKM meski tidak diatur secara tertulis bagaimana prosedur hajatan, petugas meminta agar pemilik hajat wajib patuh prokes dengan mengundang maksimal 25 persen tempat yang disediakan saat hajatan.
"Diatur undangannya secara bergiliran. Hanya 25 persen saja. Serta patuh terhadap jam operasional yang diperbolehkan saat PPKM," tambahnya.
Hartoyo memastikan, hajatan tersebut boleh berlanjut asal sesuai dengan protokol kesehat.
"Saat petugas datang memang ada kerumunan. Sehingga kami atur itu untuk meja kursinya," kata dia.
"Kemudian kami imbau prokesnya. Aturannya kami beri tahu. Untuk pemilik hajat kami sita KTPnya untuk ditindak lanjuti," tandasnya.