Berita Surabaya

Bupati Jember Faida Diperiksa Inspektorat Provinsi Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan pada Bupati Jember Faida terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Bupati Jember Faida. 

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan.

Sehingga, bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

Untuk diketahui, Jember termasuk daerah yang menggelar Pilkada pada Desember 2020.

Sementara itu masa kepemimpinan Bupati Faida dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief akan selesai pertengahan Februari 2021 depan.

Berdasarkan hasil penghitungan Pilkada 2020 oleh KPU Jember, Jember akan memiliki kepala daerah baru yakni Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman.

Bupati Faida yang ikut berkontestasi di Pilkada tersebut, kalah suara. (bob)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved