Berita Surabaya
Cara Licik Achmad Beraksi di Rumah Bos Katering, Pura-Pura Sakit hingga Minta Dibuatkan Air Hangat
Achmad Fauzi (50) berpura-pura sakit dengan mengeluhkan kepalanya terasa nyeri dan langsung menggondol handphone korban.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Achmad Fauzi (50) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Warga asal Bronggalan Sawah, Surabaya itu, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah milik bos katering di Jalan Kanginan, Surabaya, Jumat (8/1/2021) lalu.
Modusnya, pelaku yang mengetahui korbannya membuka bisnis katering itu lantas berpura-pura memesan beberapa kotak katering untuk acara hajatan.
Di tengah percakapan, tersangka berpura-pura sakit dengan mengeluhkan kepalanya terasa nyeri.
Sambil batuk-batuk kecil, tersangka kemudian meminta korban yang juga pemilik katering untuk dibuatkan segelas air hangat.
Baca juga: Cegah Pamekasan Banjir Lagi, BPBD Sarankan Pemkab Lakukan Pengerukan Aliran Sungai di Sejumlah Titik
Baca juga: 3 Kafe di Sumenep Ditutup Paksa Satpol PP, Kedapatan Langgar 2 Aturan, Kini Diberi Garis Polisi
Baca juga: Pelebaran Jalan Provinsi di Sampang Terus Dilakukan, Proses Pelelangan Proyek Diharap selesai Segera
"Korban yang tidak curiga karena pelaku sudah terlihat tua dan kasihan, segera menuju ke dapur untuk membuatkan pesanan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Rabu (13/1/2021).
Saat korban masuk menuju dapur, tersangka kemudian mengendap masuk ke kamar korban dan mencari barang berharga.
Hasilnya, sebuah handpone milik korban yang dicharger dalam kamar menjadi sasaran pelaku.
"Setelah berhasil mendapat handpone itu,tersangka langsung pergi," imbuhnya.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi, usai mendapat laporan korban.
Hasil penyelidikan, polisi mendapati ciri-ciri tersangka dan menyergapnya di rumah kontrakan di Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.
Kepada polisi, Fauzi mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit kebutuhan hidup.
"Rencananya mau saya jual buat bayar hutang sama makan. Tapi masih pengen memakainya dulu," akunya.
Akibat perbuatannya itu, kini Fauzi terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Genteng.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diajak Jalan-Jalan hingga Keringanan SPP, Cara Licik Kepala Sekolah Perdayai Siswi dan Alumni |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ardi Tak Terima Kliennya Disebut Tidak Punya Itikad Baik Kembalikan Dana Salah Transfer |
![]() |
---|
Ruas Jalan Protokol di Surabaya Bakal Dipasang Brandgang, Langkah Wali Kota Antisipasi Genangan Air |
![]() |
---|
Soal Wacana Ibadah Umrah Kembali Dibuka, Kanwil Kemenag Jatim Tunggu Otoritas Kerajaan Saudi Arabia |
![]() |
---|
Ikon Baru Surabaya, Jembatan Joyoboyo hingga Alun-Alun Surabaya Diresmikan Maret hingga April 2021 |
![]() |
---|