Berita Sumenep
DPRD Minta 9 Jabatan Eselon II Pemkab Sumenep yang Masih Kosong Segera Diisi, Ini Pertimbangannya
Permintaan ini disampaikan Abdul Hamid Ali Munir mengingat jabatan Kepala OPD bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir meminta 9 kursi jabatan eselon II pemerintah yang masih kosong untuk segera diisi.
Permintaan ini disampaikan Abdul Hamid Ali Munir mengingat jabatan Kepala OPD bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal.
"Jika ada kursi kepala OPD yang kosong harus segera diisi," kata Abdul Hamid Ali Munir, Jumat (15/1/2021).
Menurut Abdul Hamid Ali Munir, meskipun 9 kursi jabatan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun didesak untuk tidak lama-lama.
Baca juga: Cara Mendapat BLT untuk Pelajar SD hingga SMA, Besaran Bantuan Rp 900.000 - Rp 2 Juta, Cek di Sini
Baca juga: MUI Bangkalan Segaris dengan MUI Jatim soal Penunjukan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
"Jabatan Plt ini tidak boleh lama-lama," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 9 Kursi Jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Sumenep masih dibiarkan dalam posisi kosong.
Karena pejabat yang menduduki jabatan-jabatan tersebut sejak beberapa bulan lalu pensiun.
9 Kursi jabatan eselon II yang kosong diantaranya, Staf Ahli 2 kursi, Asisten 2 kursi, Kepala DLH, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Peteranakan, Kepala DP3AKB dan Kepala Dinas Pendidikan.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Mohammad Suharjono mengatakan bahwa kekosongan kursi jabatan eselon II saat ini diisi oleh Plt.
Karena berdasarkan ketentuannya Bupati ini kata dia, tidak diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan ditengah pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020.
"Berdasarkan ketentuan Bupati Sumenep, tidak diperbolehkan mengisi kekosongan janatan ditengah pelaksanaan Pilkada," kata Mohammad Suharjono, Jumat (15/1/2021).
Maka dari itu menurutnya, pengisian kekosongan jabatan hanya bisa dilakukan atau diisi setelah Bupati Sumenep yang terpilih.
"Nanti setelah Bupati terpilih yang baru sudah dilantik," katanya.
Mohammad Suharjono mengatakan, terkait kekosongan jabatan itu sebenarnya tidak hanya terjadi di kursi pejabat eselon II.