Cek Daftar Siswa Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan
Cek penerima bantuan untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.
TRIBUNMADURA.COM - Cek penerima bantuan untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.
Segera daftar dan lengkapi persyaratan untuk bisa segera mencairkan bantuan.
Inilah cara mengecek daftar penerima yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk mendapat bantuan, siswa perlu menggunakan NISN untuk mengecek apakah namanya termasuk ke dalam daftar penerima PIP atau tidak.
Besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Minggu 17 Januari 2021, Scorpio Butuh Pendekatan, Aquarius Sensitif
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 17 Januari 2021, Leo Pesaing Merusak Reputasi, Scorpio Raih Kesuksesan
Baca juga: Profil dan Biodata Farida Pasha Pemeran Mak Lampir yang Meninggal Dunia, Nenek Penyanyi Ify Alyssa
Baca juga: Muscab IV IKA PMII Sumenep, Wakil Bupati: Terus Bersinergi dan Berikan yang Terbaik pada Masyarakat
Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Adapun cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.
Baca juga: Mengenal David Tobing, Advokat yang Laporkan Raffi Ahmad Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terpesona Aku Terpesona, Yel-Yel TNI Polri yang Sedang Viral di TikTok
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Polda Jatim Berangkatkan 300 Personil Satuan Brimob BKO ke Lumajang
Baca juga: Download MP3 Lagu DJ Tiktok Selamat Pagi Dunia Tipu Tipu Remix Viral di TikTok, Lagu DJ Terbaru 2021

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Adapun kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Baca juga: Download Lagu MP3 Jatah Mantan Dinyanyikan Puffy Jenki feat Dev Kamaco & Bolin, Musik Viral TikTok
Baca juga: Download Lagu MP3 Aduh Mamae DJ Desa Remix Viral di TikTok, Ada Cowok Baju Hitam Bikin Saya Terpana
Baca juga: Angin Puting Beliung Melanda Desa Banjarrejo Kabupaten Magetan, Enam Rumah Warga Luluh Lantak
Baca juga: Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos, Simak Caranya!
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Diketahui, program bantuan ini merupakan satu cara dari pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Untuk diketahui, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Lantas bagaimana cara pencairannya?
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar
Berikut beberapa tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini agar Dapatkan Bantuan PKH Total Rp 6 Juta dari Kemensos
Baca juga: Promo JSM Indomaret Minggu 17 Januari 2021: Sabun Cuci Piring, Minyak Goreng dan Shampoo Turun Harga
Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta & Amanah Wali S4
Baca juga: Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati Cek Pos Pantau, Status Gunung Semeru Tetap Waspada Level II
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Daftar Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Cairkan Dana Bantuan SD-SMA