Virus Corona di Trenggalek

Jumlah Pasien Melonjak! Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Siapkan Langkah-langkah Ini

Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Senin (18/1/2020).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Senin (18/1/2020). 

Aktivitas di rumah makan juga direvisi.

"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.

Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak berkerumun. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.

Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.

Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.

Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Merindu Ikatan Cinta, Tanpa Batas Waktu Ade Govinda feat Fadly

Baca juga: Download MP3 DJ Anjing Banget Full Bass, Lagu DJ Remix Paling Enak, Viral TikTok 2021, Ada Liriknya

Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu DJ Remix Terbaru 2021 Viral TikTok, Ada DJ Nanda Lia DJ Opus dan DJ Slow

Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Ratna Antika Dangdut Koplo 2019, Ra Kuwat Mbok hingga Rumangsamu Penak

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved