Berita Pamekasan

Ratusan Guru dan Penjaga Sekolah di Pamekasan Bakal Dapat Insentif Rp 600 Ribu, Simak Kategorinya

Sebanyak 850 Guru dan 260 Penjaga Sekolah yang bekerja di Kabupaten Pamekasan, Madura akan mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Dinas Pendidikan, Akhmad Zaini. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 850 Guru dan 260 Penjaga Sekolah yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura akan mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Insentif guru dan penjaga sekolah ini merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, dengan tujuan, agar guru di Kabupaten setempat mendapat kesejahteraan.

Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini, mengatakan, guru yang akan mendapat insentif bulanan yaitu terbagi menjadi tiga kategori. 

Pertama, guru kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 500 guru yang akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu setiap bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Selasa 19 Januari 2021, Aries Romantis, Gemini Ada Rahasia di Masa Lalu

Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen CPNS PPPK 2021, Simak Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan

Kedua, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 275 guru yang akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu setiap bulan.

Dan, ketiga, guru Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 75 guru yang akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu setiap bulan.

Selain itu, sebanyak 260 penjaga sekolah, juga akan mendapat insentif dengan nominal yang sama.

Namun, khusus penjaga sekolah akan terbagi menjadi dua kategori. 

Pertama, penjaga sekolah SDN dan kedua penjaga sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dengan besaran insentif Rp 600 ribu perbulan.

"Ini sifatnya bukan gaji akan tetapi insentif bulanan. Yang diberikan insentif ini yaitu guru dan penjaga sekolah," kata Akhmad Zaini kepada TribunMadura.com, Senin (18/1/2021).

"Ada tiga katagori guru yang mendapat insentif ini, yaitu guru kelas, guru PAI dan guru PJOK atau guru olahraga kesehatan. Penjaga sekolah ini dibagi 2 yaitu penjaga sekolah SDN dan SMPN seluruhnya ada 260 dengan catatan 1 lembaga sekolah hanya satu orang," tambahnya.

Kadisdik yang akrab disapa Zaini ini juga menjelaskan, kategori guru kelas merupakan guru SDN yang tidak termasuk guru K2 dan tidak bersertifikasi. 

"Sehingga dia yang tidak bersertifikasi dan tidak memiliki honor tetap seperti guru K2 itu, maka, guru ini masih dibebani syarat berikutnya, yakni mereka guru kelas di Sekolah Dasar Negeri. Jadi guru yang dimaksud memegang kelas. Karena ada guru yang tidak pegang kelas," paparnya.

Ia juga mengungkapkan, insentif bulanan ini merupakan salah satu ikhtiar perjuangan Disdik Pamekasan terhadap kesejahteraan para guru. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved