CPNS 2021
Daftar Besaran Gaji PPPK dan Sejumlah Jenis Tunjangannya Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Rincian gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, apakah lebih kecil dari PNS?
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari ini Selasa 19 Januari, Ikatan Cinta RCTI, The Grey Trans TV, Samudra Cinta SCTV
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta malam ini, Rumah Tangga Aldebaran dan Andin di Ujung Tanduk, Bakal Cerai?
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural