Ngeri, Orang Korea Utara yang Ketahuan Nonton Drama Korea Drakor Bakal Dipenjara 15 Tahun
Masyarakat Korea Utara menikmati hiburan Korea Selatan dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Ada sejumlah peraturan ketat yang diterapkan Pemerintah Korea Utara kepada rakyatnya.
Satu di antaranya yaitu larangan masyarakat Korea Utara menikmati hiburan Korea Selatan, seperti drama Korea atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara.
Tak main-main, masyarakat Korea Utara yang kedapatan menikmati hiburan Korea Selatan akan dihukum penjara.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un memang saat ini tengah meningkatkan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan yang lebih baik di dalam negeri.
Baca juga: Link Download True Beauty Sub Indo Episode 1 - 11, Seo Jun Cemburu Lihat Kedekatan Ju Kyung dan SuHo
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Al Berusaha Ungkap Dalang di Balik Kematian Roy Agar Andin Kembali
Baca juga: Katalog Promo Indomaret Kamis 21 Januari 2021, Diskon Harga Popok Minyak Goreng hingga Body Lotion
Melansir Reuters, sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu, dan minggu ini rincian baru dilaporkan oleh Daily NK.
Daily NK merupakan sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.
Daily NK melaporkan, mengutip materi penjelasan hukum yang diperoleh, tindakan tersebut termasuk denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan.
Hukuman hingga 15 tahun kamp penjara bagi mereka yang tertangkap tengah menikmati hiburan dari media dari Korea Selatan.
Ada juga hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya.
Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara.
Bulan ini mereka melaporkan bahwa undang-undang baru melarang warga Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.
Situs tersebut menulis, dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.
Baca juga: Katalog Promo Alfamart Kamis 21 Januari 2021, Beli 2 Gratis 1 Cornetto hingga Produk Serba Rp 5000
Baca juga: Jadwal Acara TV Senin 21 September, The World of the Married di Trans TV dan Fast & Furious di GTV
Daily NK melaporkan, siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.