Berita Surabaya
Wanita ini Kepergok Masukkan Barang ke Dalam Rok saat Belanja, Simpan 2 Bungkus Susu Tanpa Membayar
Seorang ibu rumah tangga diadili setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang ibu rumah tangga, Rini Yuliastutik diadili setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket.
Wanita berusia 44 tahun itu kedapatan mencuri dua bungkus susu bubuk.
Susu-susu itu dicuri tersangka bukan untuk diberikan pada anaknya.
Ia mencuri dua bungkus susu bubuk untuk dijualnya ke kembali ke orang lain.
Dalam aksinya, Rini menyamar sebagai pembeli.
Kemudian, ia menyembunyikan ke dalam roknya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan Budi Raharjo, pegawai minimarket yang saat itu memergoki terdakwa mencuri.
Budi bersaksi bahwa pada saat itu gerak-gerik terdakwa terlihat mencurigakan.
Dia seperti kebingungan. Terdakwa terlihat seperti sedang memasukkan sesuatu di balik rok yang wanita tersebut kenakan.
“Gerak-geriknya mencurigakan, terus saya tegur," kata Budi kepada majelis hakim dan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/1/2021).
"Dia bingung, kemudian mengeluarkan dua pack kardus susu dari dalam roknya,” ujar dia.
Setelah tahu, Rini berusaha mencuri susu.
Budi pun mencoba mencegahnya, kemudian susu tersebut diletakkan kembali oleh Rini, lalu pergi.
“Saya sempat cek-cok, dia kemudian kabur, saya kejar tapi lolos. Langsung saya lapor polisi,” kata Budi.