Berita Surabaya

Wanita ini Kepergok Masukkan Barang ke Dalam Rok saat Belanja, Simpan 2 Bungkus Susu Tanpa Membayar

Seorang ibu rumah tangga diadili setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi penjara 

Reporter: Syamsul Arifin  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang ibu rumah tangga, Rini Yuliastutik diadili setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket.

Wanita berusia 44 tahun itu kedapatan mencuri dua bungkus susu bubuk.

Susu-susu itu dicuri tersangka bukan untuk diberikan pada anaknya.

Ia mencuri dua bungkus susu bubuk untuk dijualnya ke kembali ke orang lain.

Dalam aksinya, Rini menyamar sebagai pembeli.

Kemudian, ia menyembunyikan ke dalam roknya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan Budi Raharjo, pegawai minimarket yang saat itu memergoki terdakwa mencuri.

Budi bersaksi bahwa pada saat itu gerak-gerik terdakwa terlihat mencurigakan.

Dia seperti kebingungan. Terdakwa terlihat seperti sedang memasukkan sesuatu di balik rok yang wanita tersebut kenakan.

“Gerak-geriknya mencurigakan, terus saya tegur," kata Budi kepada majelis hakim dan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri  Surabaya, Kamis (28/1/2021).

"Dia bingung, kemudian mengeluarkan dua pack kardus susu dari dalam roknya,” ujar dia.

Setelah tahu, Rini berusaha mencuri susu.

Budi pun mencoba mencegahnya, kemudian susu tersebut diletakkan kembali oleh Rini, lalu pergi.

“Saya sempat cek-cok, dia kemudian kabur, saya kejar tapi lolos. Langsung saya lapor polisi,” kata Budi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved