Berita Surabaya
Wanita ini Kepergok Masukkan Barang ke Dalam Rok saat Belanja, Simpan 2 Bungkus Susu Tanpa Membayar
Seorang ibu rumah tangga diadili setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di minimarket.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengakuan pegawai mini market tersebut dibenarkan oleh Rini.
Dia mengaku nekat mencuri dua pack susu tersebut untuk dijual kembali.
Hasil penjualan itu rencananya akan digunakan untuk makan sehari-hari.
“Saya jual lagi pak hakim. Buat makan uangnya,” tutur Rini.
Rini juga mengaku pernah dipenjara tahun 2011 lalu dengan kasus yang sama.
Ia kepergok mencuri susu bukan untuk anaknya, namun dibuat kebutuhan sehari-hari.
“Iya pak dua kali ini saya mencuri,” imbuhnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa membenarkannya.
Jaksa Suparlan memohon kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan pekan depan.