Berita Malang
Jenazah Pasien Covid-19 di Malang Tertukar, Keluarga Emosi Tahu Faktanya, 1 Orang Dilarikan ke RS
Jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang tertukar saat akan disemayamkan di pemakaman, simak kronologinya.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Beberapa kali dirinya tidak mendapatkan kepastian jawaban, kapan jenazah keluarganya itu dimakamkan.
"Mulai dari rumah sampai ke kamar jenazah saya menunggu. Hingga saya sampai mau menjemput sendiri pakai mobil," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Insiden Berdarah Tewaskan Ayah dan Anak di Malang, Ini Kronologi Carok Mantan Kasun dan Kasun Baru
Baca juga: 10 Maling Kotak Amal Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan: Tak Ada Aksi Kejar-Kejaran
Pihaknya juga belum menerima pencabutan laporan, pernyataan maupun perdamaian dari kedua belah pihak.
"Kami belum menerima. Tapi yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusian," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata
"Jadi kita ambil juga dengan cara yang baik, dengan cara yang sopan. Mereka juga menerima dengan baik, dan menyadari kesalahannya," tambah dia.
"Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," ucapnya.
Leo menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman.
Baik itu tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter.
"Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan," ucap dia.
"Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan hukuman 7-12 tahun penjara.