Berita Malang
Tanggapan Sutiaji atas Insiden Jenazah Pasien Covid-19 di Malang Tertukar, Datangi Korbannya di RS
Wali Kota Malang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian jenazah pasien Covid-19 tertukar.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
MNH yang merupakan anak dari jenazah mengaku telah memukul salah seorang petugas PSC 119 karena tersulut emosi.
Emosi tersebut disebabkan, karena jenazah yang dibawa oleh petugas bukanlah jenazah bapaknya, melainkan jenazah orang lain.
"Waktu dibawa, saya lihat nama di peti itu bukan nama bapak saya," ucapnya dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota pada Jumat sore (29/1).
"Saya coba bilang ke keluarga kalau ini bukan nama bapak saya," sambung dia.
"Dari situ timbul kekacauan lagi antara keluarga dengan petugas," lanjutnya.
Baca juga: RS hingga Puskesmas Dijaga Ketat Polisi, Antisipasi Upaya Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Pohon Tumbang di Akses Jalan Menuju Jembatan Suramadu Bangkalan
Dalam peti tersebut tertulis atas nama jenazah Sugianto dan bukan Wakhid yang merupakan almarhum orang tuanya.
Melihat kekeliruan tersebut, DBO kemudian mencari penanggung jawab dan koordinator pemakaman.
"Kami terpancing emosinya. Saudara saya menabrak salah satu petugas, tidak lama saya, karena saya spontan emosi, dan khilaf, saya memukul salah satu petugas," kata dia.
"Tapi yang pertama kali ditabrak saudara saya, terus dipegang orang-orang, kemudian disusul saya yang kemudian secara spontan memukul salah satu petugas," terangnya.
MNH sendiri juga mengaku bahwa dirinya sudah terlalu sabar dalam menunggu orang tuanya yang meninggal tersebut untuk dimakamkan.
Beberapa kali dirinya tidak mendapatkan kepastian jawaban, kapan jenazah keluarganya itu dimakamkan.
"Mulai dari rumah sampai ke kamar jenazah saya menunggu. Hingga saya sampai mau menjemput sendiri pakai mobil," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Insiden Berdarah Tewaskan Ayah dan Anak di Malang, Ini Kronologi Carok Mantan Kasun dan Kasun Baru
Baca juga: 10 Maling Kotak Amal Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan: Tak Ada Aksi Kejar-Kejaran
Pihaknya juga belum menerima pencabutan laporan, pernyataan maupun perdamaian dari kedua belah pihak.
"Kami belum menerima. Tapi yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusian," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata