Berita Malang
Tanggapan Sutiaji atas Insiden Jenazah Pasien Covid-19 di Malang Tertukar, Datangi Korbannya di RS
Wali Kota Malang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian jenazah pasien Covid-19 tertukar.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Jadi kita ambil juga dengan cara yang baik, dengan cara yang sopan. Mereka juga menerima dengan baik, dan menyadari kesalahannya," tambah dia.
"Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," ucapnya.
Leo menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman.
Baik itu tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter.
"Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan," ucap dia.
"Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan hukuman 7-12 tahun penjara.