Sandiwara Penculikan Terungkap, Mahasiswi Mengarang Cerita Hanya Demi Bayar Utang, Simak Kronologi
Seorang mahasiswi terungkap mengarang cerita kasus penculikan yang menimpa dirinya. Sandiwara ini dilakukan hanya demi mahasiswi ini membayar utang
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM -Seorang mahasiswi terungkap mengarang cerita kasus penculikan yang menimpa dirinya.
Ternyata, sandiwara ini dilakukan hanya demi mahasiswi ini membayar utang pribadinya.
Ia sebelumnya mengaku telah diculik dan penculik meminta uang tebusan ke orang tua agar anaknya selamat.
Polisi sampai memanjat pagar hingga akhirnya menyelamatkan mahasiswi tersebut.
Kasus penculikan dan penyekapan seorang mahasiswi di Karawang bernama Sekar Ayu Damayanti (24), akhirnya terungkap.
Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret pada 31 Januari 2021, Promo Tebus Murah Hingga Promo Gratis
Baca juga: Barcelona Akui Sulit Menangi Banyak Trofi di Musim ini, Andalkan Pemain Muda Jadi Perubahan
Baca juga: Captain Afwan Sudah Pulang, Pilot SJ 182 Tinggalkan Kenangan Usai Salat Jumat, Sosok Rendah Hati
Sekar yang sebelumnya mengaku dibius dan disekap dalam sebuah kamar indekos ternyata hanya mengarang cerita bohong belaka.
Mahasiswi ini hanya mengarang cerita kalau dia menjadi korban penyekapan.
Motifnya ternyata dia butuh uang untuk membayar utangnya.
"Sudah terungkap, sandiwara korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (31/1/2021).
Menurut Oliestha, sandiwara mahasiswi asal Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan karena dirinya terlilit utang.
Sehingga ia merekayasa jika dirinya disekap dan dibius kemudian meminta uang tebusan kepada keluarganya.
"Butuh uang untuk bayar utang pribadi," katanya.
Sebelumnya warga Dusun Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang dihebohkan dengan aksi penyelamatan seorang mahasiswi yang diduga sebagai korban penyekapan dan pembiusan.

Dalam drama penyelamatan, polisi harus berusaha keras dengan memanjat gerbang pagar setinggi 3 meter, demi menyelamatkan Sekar yang tersekap dalam kamar indekos di lantai dua.
"Mahasiswinya terlihat lemas dan menangis ketika diselamatkan," kata Kepala Dusun Kaumjaya, Dadan Mulyana (35).
Ia baru mengetahui ada sebuah kamar yang terisi di gedung lantai dua tempat indekos tersebut.
Padahal, selama pandemi kamar-kamar indekos di gedung tersebut sudah sepi.
"Tidak ada laporannya dari pemilik indekos," katanya. (Cikwan Suwandi / Tribun Jabar )
Baca juga: INILAH Spoiler Ikatan Cinta Minggu 31 Januari 2021, Cerai Andin Bikin Al Terdiam, Masih Cinta?
Baca juga: Amalan Sunnah Pagi Hari Sebelum Memulai Aktifitas atau Bekerja, ada Zikir, Doa dan Bacaan Quran
Kasus sandiwara di Jember
Mbah Sumirtuk (60), wanita tua warga Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember mengaku terlilit hutang Rp 10 juta sampai akhirnya nekat hendak bunuh diri.
Belakangan, dia membuat keterangan palsu telah menjadi korban tindak kekerasan seksual dan penganiayaan.
Sumirtuk mengaku memiliki utang sampai Rp 10 juta.
Dia berutang kepada empat orang tetangganya. Nilai pinjaman uang beragam, yakni Rp 4 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1 juta.
Perempuan yang hidup seorang diri itu mengaku berutang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Ya untuk makan," ujarnya lirih saat di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020).
Hutangnya yang menumpuk membuatnya kelimpungan untuk melunasi utang tersebut.
Perempuan sepuh yang bekerja pada tetangganya yang memiliki warung nasi itu, akhirnya berpikiran untuk mengakhiri hidupnya. Dia pun nekat bunuh diri.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, dia melukai lehernya memakai pisau dapur.
Dia melukai lehernya sambil duduk. Luka sayatan di lehernya, membuatnya pingsan.
Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, 3 Desember 2019.
Sampai akhirnya, pagi hari sekitar pukul 05.00 Wib, 4 Desember 2019, tetanggnya menemukannya di kasur rumahnya sudah berlumuran darah.
Polisi pun mendatangi lokasi, dan mengamankan sekitar lokasi kejadian perkara.
Sumirtuk dirawat di Puskesmas Umbulsari, dan kemudian dirujuk ke RSD dr Soebandi karena lukanya.
Saat pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, satu di antaranya sebuah celana dalam.
Dalam pemeriksaan awal kepada Sumirtuk, perempuan itu mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.
Keterangan Sumirtuk, dan barang bukti yang ditemukan seakan-akan mendukung.
Namun dari pemeriksaan visum dokter, tindak kekerasan seksual itu terbantahkan.
Hingga akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan intesif kembali, dan memeriksa TKP juga.
Sumirtuk pun mengaku kalau dirinya mengarang cerita tersebut.
"Bingung karena mikir utang, Rp 10 juta," ujarnya. Perempuan sepuh itu kini hanya bisa pasrah.
Apalagi kini polisi menetapkannya sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu, seperti dalam Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun penjara. Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap Sumirtuk. ( TribunMadura.com )