Perlu Datang ke Pengadilan, Ini Tiga Cara Mudah Bayar Tilang Lewat Online

Berikut tiga cara mudah bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Suasana antrian pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Minggu (3/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Tak perlu datang ke pengadilan, bayar tilang bisa dilakukan secara online.

Jika kamu termasuk orang yang terjaring razia dan harus membayar denda tilang, maka mau tidak mau kamu harus mengambil jaminan (STNK/SIM) di kantor Pengadilan Negeri yang disesuaikan dengan lokasi.

Namun mengingat kondisi sekarang yang mengharuskan kita meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, maka Nextren (grup TribunMadura.com) ingin memberikan cara mudah bayar tilang secara online.

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Penasaran seperti apa? ikuti 3 metode dan tutorialnya berikut ini!

Baca juga: Cara Mudah Mengamankan WhatsApp dari Ancaman Hacker, Cukup Ikuti Langkah-langkah Berikut

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved