Berita Tulungagung

PNS Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen CPNS Kemenkumham Akan Dipecat, Sudah 6 Bulan Tidak Ngantor

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan bernama Eko Apriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Sosok Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), tersangka dugaan penipuan modus CPNS. PNS Tulungagung ini ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kediri. Pada 2009, Lia sempat bikin heboh kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD. 

Reporter: David Yohanes l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan bernama Eko Apriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Dia diduga melakukan penipuan bermodus calo CPNS KemenkumHAM.

Lia, panggilannya, mengaku bisa membantu memasukkan PNS di Lapas dengan membayar sejumlah uang.

Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.

DAFTAR Pria yang Pernah Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ada Didi Riyadi, Dedi Mulya dan Shaheer Sheikh

Bagikan Masker di Terminal Bangkalan, Polisi Ini Malah Disambati Kakek yang Tak Sanggup Beli Tiket

Ramalan Shio Senin 8 Februari 2021, Siapa yang Paling Beruntung? Ada Babi, Monyet, Kerbau dan Macan

IMLEK 2021:Besok Cuma 6 Shio yang Pegang Nasib Untung, Ramalan 12 Shio Lengkap Senin 8 Februari 2021

Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.

Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.

“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.

Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.

Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.

Wahiyd  selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.

Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.

Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved