Penanganan Covid

7 Provinsi di Indonesia akan Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Editor: Pipin Tri Anjani
Freepik
ILUSTRASI - Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri. 

4. Provinsi Jawa Tengah

  • Semarang Raya
  • Banyumas Raya
  • Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur

  • Surabaya Raya
  • Madiun Raya
  • Malang Raya.

7. Provinsi Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Waspadai Penyakit Diare Jika Muncul 7 Gejala Berikut, Muncul Darah Hingga Diare Saat Tidur

Aturan dalam PPKM Mikro

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved