Beberapa Aturan Penerapan PPKM Mikro, Berlaku Mulai Besok 9-22 Februari 2021 di Sejumlah Wilayah
Berikut beberapa aturan penerapan PPKM mikro yang bakal diterapan pada 9-22 Februari 2021.
Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
• DAFTAR Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Bisa Dibagikan via WhatsApp, Facebook hingga Instagram
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.
Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito Karnavian juga menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
Lalu, upaya penanganan kesehatan dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Di samping itu, juga memperkuat kemampuan tracking system dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).
Kemudian, koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Penerapan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok, 9-22 Februari 2021