Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021, Link Login Pendaftaran Kemdikbud.go.id

Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka sejak Senin (8/2/2021).

Editor: Pipin Tri Anjani
pip.kemdikbud.go.id
Segera login pip.kemdikbud.go.id, Berikut cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Bantuan Program Indonesia Pintar ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

TRIBUNMADURA.COM - Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bagi 1,095 juta mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah .

Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka sejak Senin (8/2/2021).

Sudah tahu cara mendaftar dan syaratnya? Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka mulai 8 Februari sampai 31 Oktober 2021.

Program KIP Kuliah ini bertujuan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia.

"KIP sudah mengalami transformasi luar biasa. Bisa dirasakan di berbagai macam daerah, dan di tahun 2020 penerimaan KIP sudah jauh lebih baik. Tahun 2021, kita lanjutkan," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di awal Januari 2021.

Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP

CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pakai NIK atau KIS

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Manfaat KIP Kuliah Bagi penerima KIP Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh.

Berdasarkan data 2020, ada tiga manfaat penerima KIP Kuliah, yakni:

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

- Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima KIP KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Registrasi Akun LTMPT Diperpanjang, Simak Info Terbaru Pendaftaran SNMPTN 2021

Cara Daftar

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika belum jelas terkait program KIP Kuliah, maka bisa mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved