Berita Tulungagung
Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
Perubahan jam malam di Kabupaten Tulungagung dari semula pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengundur waktu pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tulungagung, dari semula pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Perubahan jam malam di Kabupaten Tulungagung ini berkaitan dengan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberlakukan PPKM,"
"Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).
• Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri
• Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap
• RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya
Dengan perubahan pemberlakuan jam malam ini, maka aktivitas warga Kabupaten Tulungagung lebih leluasa.
Selain itu pelaku usaha yang buka saat malam juga memberi waktu lebih lama untuk berjualan.
Sebelumnya bupati juga telah membuka kembali GOR Lembupeteng, setelah lebih dari satu bulan ditutup untuk umum.
"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto.
Selain itu Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.
Posko ini yang akan merespon setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM mikro.
Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.
• Biodata Na In Woo, Pemeran Kim Byung In Drama Korea Mr Queen, Artis Pertama Cube Entertainment
• Insiden Pembacokan di Taman Wiyata Bahari Sampang, Polisi Kantongi Ciri Pelaku, Ini Kronologinya
Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi maka akan ditetapkan menjadi zona oranye.
Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah.
Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona.
"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto.
Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.
Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.
"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.
Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.
Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.
Posko tingkat desa diketuai Kepala Desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain. (David Yohanes)