Berita Surabaya
Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Besaran tarif parkir progresif yang akan diberlakukan nanti juga masuk dalam pembahasan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya.
Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya akan membahas titik-titik parkir yang dikenakan parkir progresif.
"Tarif progresif berlaku setelah parkir jam pertama," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Parkir Khusus yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Josiah Michael, Rabu (3/2/2021).
"Artinya memasuki jam ketiga sudah terhitung kelipatan," sambung dia.

Namun, ia mengatakan, besaran tarif parkir di lokasi parkir biasa dengan tempat wisata berbeda.
Besaran tarif parkir progresif untuk semua jenis kendaraan juga tak sama.
Ia menjelaskan, motor parkir dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya per satu jam berikutnya Rp 1.000.
Pemilik kendaraan motor yang parkir selama 6 jam atau lebih dikenai biaya parkir sebesar Rp 6.000.
Untuk tarif parkir mobil, ia menyebut, pemilik dibebankan Rp 5.000 di dua jam pertama.
Per 1 jam berikutnya, biaya parkir mobil di Surabaya dikenai Rp 1.500.
Sedangkan parkir 6 jam atau lebih Rp 11.000. Untuk bus dan truk tarifnya di atas mobil .
Sementara parkir di tempat wisata yang dikelola Pemkot Pemkot untuk motor Rp 4.500 pada dua jam pertama.
Lalu setiap jam Rp 1.000. Enam jam atau lebih Rp 8.500.
Untuk mobil parkir dua jam pertama di tempat wisata Rp 9.000.
Setiap jam lalu berlaku tarif Rp 2.000. Parkir 6 jam atau lebih Rp 17.000. (Faiq)