Berita Surabaya
Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Lokasi Parkir Progresif
Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir.
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat sendiri mengatakan, sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
Untuk diketahui, dalam tarif parkir progresif, dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal.
Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.
"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, menjelaskan, Selasa (2/2/2021).
Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".
Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.
Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu, semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.
Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot.
Diantaranya Park and Ride Jl Mayjend Sungkono, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyobyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, RS Soewand, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi ampel.
Penataan parkir dengan sistem progresif ini dinilai perlu untuk menaikkan pendapatan.
Namun tidak semata-mata pendapatan. Harus diikuti peningkatan layanan. Apalagi saat ini era digital yang menuntut cashless.
Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).