Berita Surabaya

Surabaya Kembali Berlakukan e-Tilang, Biaya Denda Ditagihkan ke Pajak atau Perpanjangan STNK

Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews/Jeprima
elektronik tilang alias E-Tilang 

Pemberlakuan tarif mahal ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya kota ini. Parkir ini bertarif lebih mahal karena berlaku tarif kelipatan per jam. 

Parkir mobil bartarif Rp 5.000 di dua jam pertama dan baru berlaku pepgresif memasuki jam ketiga.

Begitu juga parkir motor dengan dua jam pertama Rp 2.000. Memasuki jam ketiga kena parkir progresif. 

Khusus parkir di tempat wisata lebih mahal. Motor Rp 4.500 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 8.500. Sedangkan mobil Rp 9.000 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 17.000.

Begitu juga kendaran lain macam truk, bus, atau kendaraan barang lain. Tarifnya tentu lebih mahal. 

Berkembanng wacana bahwa Ketentuan tarif parkir ini nantinya akan berlaku di hampir semua titik parkir. Termasuk parkir tepi jalan raya. Saat ini ada 1.860 lokasi parkir tepi jalan raya.

"Meski Perda nanti tak menyentuh parkir swasta, namun Pemkot juga bisa mengintervensi pengelola parkir mal dan lainnya yang membebani masyarakat. Harus berlaku tarif batas atas dan bawa," kata Josiah. 

Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat berpendapat sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.

"Harus adil. Parkir 10 menit dengan delapan jam masak tarifnya sama," ungkap Irvan. 

Selama ini memang kebijakan tarif bagi pengguna jasa parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan. 

Namun yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir.

Kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. 

Ini namanya memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Saat ini masih dibahas di DPRD. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved