Siasat Duda Lampiaskan Nafsu ke Anak Pacar di Kamar Mandi, 4 Menit Direkam, 'Ibunya Hamil Sama Saya'

Yang lebih miris, video intim duda dan gadis belia itu juga direkam. Pelaku bahkan dengan blak-blakan menyebut durasi ia dan korban berhubungan intim

Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock/Sarawoot Pengmuan via DailyMail
ILUSTRASI Berita duda perkosa anak pacarnya di kamar mandi hotel. 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang duda lampiaskan nafsu ke anak pacarnya di kamar mandi hotel.

Padahal duda pemerkosa itu juga menghamili ibu korban.

Yang lebih miris, video intim duda dan gadis belia itu juga direkam.

Pelaku bahkan dengan blak-blakan menyebut durasi ia dan korban berhubungan intim.

ILUSTRASI Pemerkosaan.
ILUSTRASI Pemerkosaan. (Freepik)

Pelaku aksi keji ini adalah Abdul (36), Warga Sleman, Yogyakarta.

Abdul menggunakan siasat busuk agar bisa merudapaksa gadis belia usia 12 tahun warga Kuningan, pada Rabu (6/2/2021).

Dalam pengakuannya, Abdul mengaku durasi ia melampiaskan nafsu hanya 4 menit.

Abdul mengaku aksinya dilakukan dengan berbeda gaya di kamar mandi Hotel Cijoho Permai.

Saat itu pula, aksi tak terpujinya juga direkam menggunakan smartphone-nya.

"Iya cuma empat menit dengan berbeda gaya," kata Abdul, Rabu (10/2/2021).

BERITA MADURA TERPOPULER: Pelajar SMP Setubuhi Siswi PAUD hingga Pria Kaget Diberhentikan Polisi

Selain itu, diketahui pula Abdul telah menghamili ibu kandung korban.

"Sudah dua bulan ibunya hamil sama saya," ujar Abdul kepada polisi lagi.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di dampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, yakni AKP Danu Raditya Atmaja mengungkap bahwa tersangka itu berstatus duda yang juga pacar dari ibu kandung korban.

"Iya tersangka itu duda yang juga pacar ibu kandung korban," ujarnya, dikutip TribunMadura.com dari TribunCirebon, Sabtu (12/2/2021).

Siasat Busuk

Mengenai kejadian yang dilakukan tersangka sebelumnya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dengan menjanjikan sesuatu terhadap korban.

"Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban alias bunga yang masih berumur kurang lebih 12 tahun.

Dengan mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti sesuai apa yang tersangka inginkan maka tersangka akan menyebarkan kata – kata atau chatting via WhatsApp antara korban dengan tersangka yang isinya bahwa tersangka dengan korban sudah ada hubungan.

Modus dilakukan pelaku adalah merayu korban, tersangka berdalih akan bertanggung jawab serta akan menikahi korban.

"Dalam kesempatan itu juga, tersangka selalu memberikan makanan ataupun apa yang telah korban inginkan seperti korban meminta uang, ingin berenang, belanja dan lain sebagainya," ujar AKP Danu Raditya Atmaja.

perkosaan pemerkosaan cabul pelecehan
perkosaan pemerkosaan cabul pelecehan (witbanknews.co.za)

Usaha merenggut martabat ini di mulai saat tersangka mengajak korban untuk ketemuan di Alun - Alun Desa / Kecamatan Kadugede.

"Setelah bertemu. Tersangka langsung mengajak korban untuk membeli bakso, dilanjut mengajak kembali korban untuk pergi ke Hotel Cijoho Permai," katanya.

Setibanya di Hotel Cijoho Permai yang tak jauh dari rumah dinas Sekda Kuningan. Tersangka bersama dengan korban sudah ada di dalam kamar hotel.

"Aksi tidak terpuji dilakukan tersangka yang disertai perekaman alias memvideokannya," katanya.

Pergi ke Pasar Dicegat Pria Mabuk, Penjual Sayur Dibunuh & Jasad Diperkosa, Kata Terakhir: Anak Saya

Mengulas petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka, ini setelah Ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut.

"Ibu kandung korban meminta bantuan terhadap teman korban untuk memancing dan berkomunikasi dengan pelaku via Whatsapp agar bisa bertemu.

Tidak lama kemudian pelaku pun menyepakati untuk bertemu di alun-alun Desa Kadugede, dan pada saat pelaku datang di lokasi pertemuan, Ibu kandung korban bersama pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku tersebut," ungkapnya.

NASIB MIRIS Gadis Muda Usai Reguk Nikmat Pesta Bareng 4 Pria, Baru Tersadar Saat Cium Aroma Tak Enak

Danu Raditya Atmaja mengatakan hukuman yang harus diterima Abdul.

"Pasal disangkakan itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah.

Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Danu.

"Akibat perbuatan tersangka ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah)," ungkapnya.

perkosa pencabulan
perkosa pencabulan (thehansindia.com)

Diketahuinya pula, aksi bejat pelaku itu berlangsung pada Hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di dalam kamar mandi Hotel Cijoho Permai Kuningan.

"Adapun barang yang disita sebagai barang bukti sekaligus itu sebanyak 1 (Satu) buah celana kulot panjang warna merah muda.

Kemudian,1 (Satu) helai baju lengan panjang warna biru dongker bermotif polos bertuliskan Fashion," katanya.

Sementara barang bukti yang disita petugas Hotel Cijoho Permai itu sebanyak 1 (Satu) bendel buku tamu warna merah bertuliskan Folio Kas 2K.

"Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka 1 ( Satu ) unit Hand Phone Merk Sony warna Hitam yang berisikan Video pelaku yang sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya. 

Wanita Terapis Pijat Tewas Kondisi Tanpa Pakai Celana, Polisi Kantongi Sketsa Pelaku Pembunuhan

VIRAL TERPOPULER: Wanita Terapis Pijat Tewas Tanpa Pakai Celana hingga Gadis ABG Dicabuli Dukun

(TribunMadura.com/Ani Susanti - TribunCirebon/Ahmad Ripai)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved