Berita Surabaya

Data Tamu Hotel dan Apartemen yang Menginap Lebih dari 3 Hari Akan Dilaporkan ke Pemkot Surabaya

Pengelola hotel dan apartemen wajib melaporkan data tamu yang menginap lebih dari tiga hari.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
ilustrasi - kamar hotel 

Satgas di 31 kecamatan juga diminta agar memonitor di wilayah masing-masing.

Intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.

"Ini kan bahaya kalau dia gak declare. Makanya harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu.

Pemuda Madura Diarak Keliling Desa Karena Dituduh Mencuri, Disekap, Dipukuli hingga Dicekoki Alkohol

Guru Jadi Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Sampang, Target Bulan ini Dilakukan

Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen

Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian lebih pada fenomena pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah memikirkan terkait teknis pengawasan hingga rencana sanksi denda pada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Tak main-main, 2 OPD Pemkot Surabaya melakukan pembahasan, yaitu Satpol PP untuk apartemen dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk hotel.

"Kita rapatkan bagaimana proses pengawasannya," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya tengah membahas mekanisme denda pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Pemkot Surabaya, kata dia, tak ingin ada pasien yang secara sembunyi-sembunyi menjalankan isolasi mandiri di hotel maupun apartemen tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

Untuk apartemen, Eddy menyebut, pihaknya sejauh ini sudah mendapatkan poin dari hasil rapat.

Secara garis besar, pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di apartemen harus melapor terlebih dahulu pada pengelola sebelum masuk.

Kemudian, pengelola melapor pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Barulah dilakukan assesment, terkait kelaikan apakah memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Menurut Eddy, ketentuan itu tengah disusun secara tertulis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved