Sering Sesak Napas, Terkuak Kondisi Terbaru Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim: Garap Disertasi
Terkuak kondisi terbaru Habib Rizieq Shihab di penjara, pemimpin FPI ini sering sesak napas dan alami kondisi khusus ini dan garap disertasi.
TRIBUNMADURA.COM - Akhirnya terkuak kondisi terbaru Habib Rizieq Shihab di penjara.
Ternyata pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) tersebut sering sesak napas dan tengah merampungkan disertasi S3-nya.
Ini setelah Habib Rizieq Shihab dua bulan mendekam di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap Rizieq masih terus bergulir.
Nah, sembari menjalani proses hukum, Habib Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan, terkait dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah dua bulan di tahanan, Habib Rizieq Shihab memberikan informasi kabar terbarunya saat ini.
Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta pada 13 Desember 2020 lalu.

Berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kondisi kesehatan di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.
Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.
"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Namun secara umum, kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi yang sehat.
Memang kliennya juga tengah dalam tahapan pemulihan.
"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.
Di dalam tahanan, Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.
Ia menuturkan Habib Rizieq Shihab mengambil judul disertasi, yakni Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.
"Iya sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan madzhab. Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," tukas dia.
Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami sesak nafas di dalam tahanan.
Bahkan Habib Rizieq Shihab minta dibawakan tabung oksigen kepada keluarganya.
Sehingga publik masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab di penjara.
Akhirnya, kondisi sebenarnya Habib Rizieq Shihab di penjara akhirnya diungkap oleh petinggi FPI, Munarman.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar sempat mengabarkan kliennya bermasalah dengan lambung.
Bahkan ketika itu sempat mengalami sesak nafas.
Informasi terbaru pendiri FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan masih menunggu hasil general check up atau hasil pemeriksaan medis yang telah ia jalani.
Diketahui Rizieq Shihab saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan petinggi FPI, Munarman.
"Beliau masih menjalani penahanan di rutan Bareskrim."
"Masih menunggu hasil general chek up," ungkapnya kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Minggu (24/1/2021).
Dikabarkan Sesak Napas
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi kliennya.
Meski penanganan dan perlakuan polisi sangat baik, namun Rizieq Shihab dikabarkan masih bermasalah dengan lambung dan pernafasan.
Bertemu pada Kamis (21/1/2021), Aziz mengatakan jika kondisi Habib Rizieq belum mengalami perubahan.
"Belum, masih stagnan," ujar Aziz dikutip dari Tribun Timur.
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Aziz mengatakan jika gejala sakit Rizieq Shihab masih sama dengan sebelumnya.
Ia mengalami sesak napas dan gangguan di lambung.
"Masih sama," ujarnya.
Sementara dikatakan Aziz, pihak kepolisian menangani kesehatan Rizieq Shihab dengan baik dan profesional.
Lebih lanjut, Aziz memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan Habib Rizieq agar segera kembali pulih.
"Mohon doanya seluruh masyarakat," mohon Aziz.
Tabung Oksigen di Polda
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab mengaku sempat mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian pun angkat bicara terkait pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum dari Rizieq tersebut yakni Sugito Atmo Prawiro.
"Menurut dia napasnya kurang itu, tapi memang menurut beliau dia ada riwayat jantung menurut pengakuan ke saya ya, ke dokter juga iya."
"Jadi dia ke mana-bawa bawa oksigen. Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, ketika dihubungi, Jumat (7/1/2021) lalu.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tabung oksigen saat Rizieq menyatakan sesak napas.
Akan tetapi, Rizieq disebutnya menolak tabung oksigen tersebut. Yang bersangkutan meminta tabung oksigen untuk dibawakan keluarganya dari rumah.
"Sama dokter diperiksa terus dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat, dikasih oksigen, dia nggak mau. Dia mintalah oksigen dari rumah," kata dia.
Usut punya usut, Rahmat mengatakan Rizieq mengatakan memang selalu membawa tabung oksigen setiap kali bepergian.
Jika merasa tidak enak badan, Rizieq akan menggunakan tabung oksigen tersebut.
Mendengar hal itu, Rahmat pun tak mempermasalahkan kebiasaan dari Rizieq.
Diketahui Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.
Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Habib Rizieq dilaporkan Perusahaan BUMN ke polisi
Berstatus sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus baru.
Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi, Jumat (22/1/2021).
Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Saat ini sendiri Habib Rizieq Shihab masih mendekam di Penjara.
Dirinya menjadi tersangka terkait kasus kerumunan massa.
Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.
Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.
"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com