Berita Surabaya

Ketagihan Judi Online, Pengangguran asal Jombang Kuras Isi Tabungan Rekening Teman, Begini Modusnya

Syahru Mas'ari (28) menguras isi tabungan rekening temannya sendiri untuk bermain judi online.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Tersangka penguras rekening korbannya, Syahru Mas'ari (28) di Polsek Tenggilis Mejoyo, Selasa (16/2/2021). 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Judi online membuat Syahru Mas'ari (28) gelap mata.

Kini, ia ditangkap anggota Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya, setelah menguras isi tabungan rekening temannya sendiri, Yoyok Sayogyo.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang mencuci motor di kosnya di Jalan Prapen.

Baca juga: Kuli Bangunan Serang Majikan Wanita secara Brutal, Lalu Langsung Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Baca juga: Kabupaten Sampang Bakal Punya Wisata Mangrove di Desa Labuhan, Dijadwalkan Rampung 2 Bulan ke Depan

Baca juga: UPDATE Peta Covid-19 di Jawa Timur, Zona Merah Tinggal 1 Daerah, Lainnya Berstatus Zona Oranye

"Tersangka mengambil kartu ATM BCA milik korban saat mampir ke kos korban," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Setelah mengambil kartu ATM korban, Syahru langsung menuju mesin ATM di supermarket.

Di sana, tersangka menarik uang senilai Rp2 juta.

Keesokan harinya, tersangka lalu pulang ke Jombang.

Setibanya di Jombang, tersangka kembali menarik uang korban senilai Rp2,5 juta.

Kemudian tersangka berangkat ke Banyuwangi untuk mencari kerja.

Namun, karena tak kunjung mendapatkan kerja, tersangka kembali ke Jombang.

Sementara korban mengetahui kartu ATMnya hilang, langsung melapor polisi.

Berbekal keterangan korban, saksi, dan petunjuk alat bukti, pelaku teridentifikasi.

Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Jombang, saat bekerja.

Dijelaskan Kristiyan, tersangka mampu mendapatkan pin kartu ATM korban setelah dicoba dan disamakan dengan pin ATM milik korban lainnya.

Sebab, sebelum kejadian, tersangka pernah meminjam atm Bank Niaga milik korban untuk transfer uang ke rekening adiknya.

"Jadi pin kartu ATM BCA korban dan Niaga sama. Sehingga tersangka dengan mudah bisa menguras uang di ATM korban," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kristiyan, tersangka menguras uang korban total senilai Rp 4, 5 juta.

"Yang Rp3 juta habis dipakai judi online bola," tandas perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved