Berita Sumenep
Pengedar Sabu di Sumenep Pasrah Ditangkap Polisi, Dua Kali Transaksi Narkoba Dalam Kurun Sebulan
Polres Sumenep menangkap Sahrawi (59), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Madura.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap Sahrawi (59), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep Madura.
Kasatresnarkoba Polres Sumenep AKP Jaiman, melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Suwandi mengatakan, Sahrawi merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka melakukan sebanyak dua kali transaksi selama bulan Februari 2021.
Baca juga: Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Bupati Terima Naskah Akademik Pemekaran Kabupaten Pamekasan
Baca juga: Kisah Miliarder Baru Warga Satu Desa di Tuban, Ada yang Dapat Rp 18 M usai Jual 2,7 Hektar Tanah
Baca juga: Dalih Ibu Sakit, Pemuda Surabaya Curi Sepeda Angin, Tak Kapok Sudah Dipenjara 2 Kali
"Yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkotika dua kali," kata IPDA Suwandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2021).
"Pertama pada 5 februari dan 14 februari 2021 ini. Jadi baru dua kali melakukan pengedaran," sambung dia.
IPDA Suwandi tidak menjelaskan, dari mana tersangka mendapat sabu dan sudah dijual pada siapa saja.
Ia mengaku, pihaknya kini tengah dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ditanya apakah saat ditangkap melakukan perlawanan dan polisi melepas timah panas, pihaknya mengaku jika tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, saat itu di di dalam kamarnya. Kemudian ditemukan dua klip sabu dengan berat kotor semua 3,18 gram," ungkapnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Trenggalek Dimulai Bulan ini, 17 Ribu Orang Jadi Target Sasaran
Baca juga: Cucu Syok Temukan Tubuh Kakek Tergantung di Kamar Mandi, Korban Diduga Bunuh Diri Akibat Depresi
Untuk diketahui sebelumnya, polisi menangkap Sahrawi (59), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.
Sahrawi ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka Sahrawi yang belum lulus SD ini ditangkap di rumahnya sendiri.
"Tersangka ditangkap karena kasus narkoba di dalam kamar miliknya sendiri, tepatnya di Dusun Barakma Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Sahrawi.
Sejumlah bukti itu telah disita di antaranya, berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 2,77 gram, 0,41 gram.
"Kalau jumlah berat keseluruhan 3,18 gram," ungkapnya.
Ali Hafidz Syahbana
Ayu Mufidah KS
TribunMadura.com
Polres Sumenep
Kecamatan Dasuk
Kabupaten Sumenep
pengedar sabu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Achmad Fauzi Lakukan MoU dengan Pos Indonesia |
![]() |
---|
Pemilik Narkoba 2 Kg di Sumenep Kini Jalani Persidangan, Agenda Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Disbudporapar Sumenep Siapkan Rp 3,35 Miliar untuk Kegiatan Olahraga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Sempat Tertahan di Pelabuhan Kalianget Karena Cuaca, 490 Penumpang Dipulangkan Gratis Bupati Sumenep |
![]() |
---|
KPU Sumenep Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|