Berita Pamekasan
Demi Provinsi Madura, Pamekasan Siap Dimekarkan Jadi Kota dan Kabupaten, Ada Perubahan Zona Wilayah
Pemekaran Kabupaten Pamekasan dilakukan sebagai pemenuhan satu di antara sejumlah syarat pembentukan Provinsi Madura.
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kabupaten Pamekasan bersiap menyambut pembentukan Provinsi Madura.
Kesiapan Kabupaten Pamekasan menyambut pembentukan Provinsi Madura ditandai dengan rencana pemekaran wilayah Pamekasan menjadi kota dan kabupaten.
Pemekaran Kabupaten Pamekasan dilakukan sebagai pemenuhan satu di antara sejumlah syarat pembentukan Provinsi Madura.
Baca juga: Wacana Peta Pemekaran Wilayah Pamekasan: Kecamatan Pademawu Masuk Kota, Proppo Masuk Kabupaten
Baca juga: Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Bupati Terima Naskah Akademik Pemekaran Kabupaten Pamekasan
Baca juga: Pertama di Jatim, Pemilik Kendaraan Angkutan Barang Kelebihan Muatan Dilimpahkan ke Pengadilan
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura dan Universitas Madura (UNIRA) menilai, Kabupaten Pamekasan dinilai telah memenuhi persyaratan dasar untuk dimekarkan.
Kajian naskah akademik kolaborasi dua universitas itu menunjukan Pamekasan dapat dimekarkan menjadi kota dan kabupaten.
Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim mengatakan, hasil telaah tim kajian naskah akademik dari IAIN Madura dan UNIRA menunjukkan bahwa Pamekasan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu kota dan Kabupaten.
Kata dia, pemekaran wilayah Pamekasan ini tidak sekadar untuk memenuhi salah satu syarat usulan pembentukan Provinsi Madura saja, melainkan juga bermakna pada percepatan pembangunan wilayah Pamekasan.
"Keterlibatan IAIN Madura dan UNIRA dalam penyiapan naskah ini sebagai wujud tanggungjawab akademik dengan terlibat aktif dalam percepatan usulan pembentukan Provinsi Madura," kata Mohammad Kosim kepada TribunMadura.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Rektor yang akrab disapa Kosim ini, hasil penelitian naskah akademik kolaborasi IAIN Madura dan UNIRA menunjukkan bahwa pemekaran wilayah Pamekasan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014, terkecuali pada aspek keuangan daerah.

Baca juga: Perusak dan Pencopot Bendera Zonasi Covid-19 di Kota Malang Bakal Dapat Sanksi, Ini Hukumannya
Baca juga: Malam-Malam Pergi Sendirian, Warga Ponorogo Berbuat Dosa di Dalam Hutan, Kayu Jati Perhutani Dicuri
Ayu Mufidah KS
TribunMadura.com
Kabupaten Pamekasan
Provinsi Madura
pemekaran wilayah Pamekasan
pemekaran Kabupaten Pamekasan
Berita Pamekasan
Berita Madura
Pamekasan
Pamekasan Dianggap Tak Layak Dimekarkan Demi Pembentukan Provinsi Madura, Hasil Kajian Dipertanyakan |
![]() |
---|
Soal Pembunuhan Gadis 20 Tahun di Kutai Barat, Tokoh Aktivis Madura: Selesaikan dengan Hukum Positif |
![]() |
---|
Pemdes Gagah Rencana Gagas Agro Wisata Madurasa, Legen Diolah Jadi Kopi Herbal untuk Tarik Wisatawan |
![]() |
---|
Bupati Pamekasan Apresiasi Inovasi Pemdes Gagah, Rencana Bangun Agro Wisata Madurasa Seluas 6 Hektar |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Pamekasan Jadi Kota & Kabupaten Diprediksi Terealisasi Puluhan Tahun, Ini Sebabnya |
![]() |
---|