Berita Ponorogo
Mau Bisnis Batu Bara Tapi Tak Punya Modal, Petani Madiun Gelapkan 3 Unit Mobil Rental di Ponorogo
Petani asal Madiun menggelapkan tiga unit mobil rental di Ponorogo untuk modal bisnis batu bara.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Suwondo (54), petani asal Madiun ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Petani itu ditangkap karena menggelapkan tiga unit mobil milik Yulianto, pemilik rental mobil di Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Suwondo menggadaikan tiga mobil milik rekannya itu lantaran membutuhkan dana untuk modal bisnis batu bara di Kalimantan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Main HP saat Berkendara, Toyota Agya Terjun ke Sungai Jalan Jemursari Surabaya
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologi penggelapan mobil tersebut.
Ia mengatakan, kasus itu berawal saat Suwondo menyewa mobil Datsun Go Panca milik Yulianto pada Juli 2019.
Perbulannya, pelaku harus membayar Rp 2 juta.
Sewa menyewa mobil tersebut berjalan hingga bulan Desember 2020, dan pelaku membayar uang sewa dengan lancar.
"Pada bulan Desember 2020 pelaku tidak melanjutkan pembayaran," ungkap dia, Selasa (23/2/2021).
"Pada bulan yang sama dia juga butuh dana untuk tambahan modal bisnis," kata Hendi.
Untuk itu lah ia menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta kepada rekanan.
Kepada rekanan tersebut Suwondo mengaku mobil tersebut miliknya sendiri.
"Pemilik mobil berulang kali menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan mobilnya namun selalu menghindar," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga menggadaikan dua mobil lain milik korban, yaitu Daihatsu Xenia dan Ayla dengan modus yang sama namun menyewa menggunakan identitas orang lain.
Kedua mobil tersebut juga digadaikan dengan harga masing-masing Rp 20 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.