Siapa Bripka CS? Inilah Profil Bripka Cornelius Siahaan, Tersangka Penembakan Anggota TNI di RM Cafe
Sosok Bripka CS tersangka penembakan yang menewaskan anggota TNI dan staf Kafe Cengkareng, Tim Buser. Lalu siapa sebenarnya Bripka Cornelius Siahaan?
Polisi bertubuh tambun dan berambut gondrong ini diduga sedang mabuk saat peristiwa itu terjadi.
Saat kejadian berlangsung, Bripka CS mengenakan kaus dan celana panjang warga hitam.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta maaf atas insiden penembakan tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.
Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Jumat 26 Februari 2021, Gemini akan Bosan, Taurus Terjebak Dalam Kemalasan
Baca juga: 6 Shio Bernasib Mujur Jumat 26 Februari 2021: Anjing Puas dalam Cinta, Ayam Berpeluang Hasilkan Uang
Baca juga: Doa Hari Jumat Pagi yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW, Tulisan Arab Latin dan Arti, Mudah Dibaca
Baca juga: Gubernur Khofifah Serahkan Santunan untuk Korban Longsor di Pondok Pesantren An-Nidhomiyah Pamekasan

Sejauh ini, Fadil sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.
Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil.
Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.
Jenazah korban dibawa ke RS Polri
Tiga jenazah korban penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (25/2/2021).