BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi Penerima BPUM 2021
Pemerintah melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM pada 2021. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 Juta.
Editor:
Elma Gloria Stevani
Instagram @kemenkopukm
Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Berita Terkait