BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi Penerima BPUM 2021

Pemerintah melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM pada 2021. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 Juta.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @kemenkopukm
Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca juga: Dikabulkan Doa dan Diampuni Dosa, Langsung Baca Doa dan Zikir Ini Ketika Terbangun di Malam Hari

Baca juga: 8 Shio Berlimpah Untung Besok Selasa 2 Maret 2021: Kambing Pegang Kendali, Ular Meraih Keberuntungan

Baca juga: 8 Shio Kurang Beruntung Besok Selasa 2 Maret 2021: Ayam Menghabiskan Uang, Anjing Banyak Menuntut

Baca juga: Ramalan Shio Selasa 2 Maret 2021 Paling Lengkap untuk 12 Tanda: Tikus, Kerbau, Macan hingga Kambing

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelasnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Rabu 3 Maret 2021, Taurus Frustrasi, Pikiran Negatif Scorpio Menghambat Karir

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 3 Maret 2021, Scopio Pasanganmu Melepas Rindu, Sagitarius Bersikap Cuek

Baca juga: Berikut Doa Malam Hari, Waktu Mustajab untuk Berdoa agar Istirahat Dijaga Malaikat dan Doa Terkabul

Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved