Mengurus Sertifikat Tanah

INILAH Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Siapkan Dokumen dan Simak Biaya Juga Waktunya

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah atau surat tanah, sebaiknya siapkan data dan dokumen yang akan dipersiapkan.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi sertipikat tanah - Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya. 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, serta detil informasinya.

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah atau surat tanah, sebaiknya siapkan data dan dokumen yang akan dipersiapkan.

Sebidang tanah perlu memiliki kekuatan hukum yang diurus melalui sertifikat tanah.

Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari sengketa lahan atau tanah yang mungkin saja terjadi di masa depan.

Baca juga: Kenakalan Kepsek dan Istri Orang Malam-malam Berujung Maut, Nyawa Melayang Sia-sia, Pak RT Terlibat

Baca juga: Hoki Banget! 10 Shio Ini Berlimpah Untung Besok Rabu 3 Maret 2021, Macan Memahami Kekuatan Finansial

Baca juga: Bos Paksa Pegawai Wanitanya untuk Layani Nafsu Bejat, Kamera Ponsel Rekam Aksi Pelecehan

Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Tahapan pengurusan tanah lazimnya dilakukan dalam dua tahapan, yakni pertama melalui notaris dan kedua mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai dengan lokasi tanah berada.

Lalu berapa lama pembuatan sertikat tanah di BPN, termasuk berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah di notaris apabila dilakukan melalui jasa kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), di kantor BPN, pemilik tanah harus mengurus formulir pengajuan pendaftaran sertifikat tanah.

Pemilik tanah atau yang mewakilinya akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

Saat proses pendaftaran di kantor BPN, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Beberapa dokumen yang dilampirkan selama proses pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN adalah Akta Jual Beli Tanah ( AJB), KTP dan fotocopy, KK dan fotocopy, serta fotocopy girik (jika ada).

Dokumen lain yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Dokumen-dokumen surat keterangan tersebut bisa didapatkan kantor desa atau kelurahan di mana lokasi tanah berada.

Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Pemilik tanah akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Berapa lama pembuatan sertifikat di BPN?

Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, pemilik tanah perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah akan jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, pemilik dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.

Selain itu, upayakan agar pemilik tanah melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Pengurusan AJB di PPAT Jika tanah tersebut merupakan tanah dari hasil jual beli, maka pemilik tanah harus terlebih dahulu membuat sertifikat Akta Jual Beli atau AJB di kantor PPAT.

AJB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Dokumen inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor BPN sebagaimana sudah dijelaskan di tahap pertama.

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved