Cara Mengganti Foto KTP

Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi

Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW 

TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada mekanisme dan ketentuannya.

Ketentuan mengganti foto KTP disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Menurutnya, ada kriteria KTP yang boleh mengganti foto KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Baca juga: Kerokan Jadi Alasan Oknum Guru yang Berduaan dengan Wanita Lain, Digerebek Istri di Kontrakan

Baca juga: Apa Itu Skandal Barcagate? Eks Presiden Barcelona Ditangkap Diduga Pakai Buzzer Jatuhkan Messi Cs

Baca juga: Promo Hypermart Selasa 2 Maret 2021, Promo Spesial dengan E-Wallet dan M-Banking hingga Hyper Diskon

Jika ingin mengganti foto KTP, simak syarat dan ketentuannya berikut ini.

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Pastikan Aman

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, cip dalam e-KTP hanya berisi data kependudukan.

Hal ini ia katakan merespons viralnya video pembongkaran cip e-KTP di media sosial.

"Saya ingin menegaskan bahwa cip yang ada di bawah e-KTP hanya berisi data kependudukan," kata Zudan dalam melalui akun youtube yang dibagikan pada wartawan.

Zudan menjelaskan, data kependudukan baru bisa dibuka jika menggunakan card reader atau melalui kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Ia juga menegaskan, cip tersebut tidak berisi modul untuk melacak atau menyadap orang yang membawanya.

Oleh karena itu, Zudan meminta masyarakat tidak khawatir membawa e-KTP karena sudah dipastikan aman.

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan ada hal-hal yang sekiranya membuat tidak nyaman dengan keberadaan KTP merasa misalnya kok saya dengan KTP ini saya seolah-olah disadap," ujarnya.

"Seolah-olah diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1000 500 537," ucap dia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi Penerima BPUM 2021

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Tersedia di www.prakerja.go.id, CEK SEKARANG JUGA!

 

Cara mengurus KTP yang hilang

Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? 

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.

Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya

Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?

Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi

Surat pengantar dari kelurahan

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved