Taktik Kotor Sejoli Demi Berbuat Dosa di Kamar Kos, Tengah Malam Tak Berkutik, Hukum 100 Kali Cambuk
Semua berawal karena pasangan ini tak mampu menahan nafsu mereka. Hingga cara tak pantas dilakukan demi bisa melampiaskannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM - Taktik kotor sejoli demi berbuat zina di kamar kos akhirnya terbongkar.
Sejoli ini harus dihukum cambuk 100 kali karena perbuatan dosa mereka.
Semua berawal karena pasangan ini tak mampu menahan nafsu mereka.
Hingga cara tak pantas dilakukan demi bisa melampiaskannya.

Peristiwa ini terjadi Aceh.
Sejoli yang belum menikah ketahuan berhubungan intim di sebuah kamar kos.
Si wanita berinisial NU (20) dan pria berinisial YU (20).
Dilansir TribunMadura.com dari WartaKota, peristiwa penggerebekan NU dan YU terjadi di Kabupaten Aceh Besar pada 23 Desember 2020.

Berawal dari YU yang menjemput NU dan mengajaknya jalan-jalan di seputaran seputaran Ulee Lheue.
Setelah itu YU berencana menginap di kamar NU.
Mereka pun kemudian melakukan triknya agar tidak ketahuan orang sekitar.
Keduanya kembali berboncengan motor, tetapi sebelum sampai di rumah kos, YU turun dari motor dan menunggu di sebuah toko kecil.
Sementara NU pergi ke kosnya dan mengambil baju,rok, dan jilbab.
NU lalu kembali ke tempat di mana YU menunggunya.
