Taktik Kotor Sejoli Demi Berbuat Dosa di Kamar Kos, Tengah Malam Tak Berkutik, Hukum 100 Kali Cambuk

Semua berawal karena pasangan ini tak mampu menahan nafsu mereka. Hingga cara tak pantas dilakukan demi bisa melampiaskannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
Istockphoto/Coldsnowstorm
ILUSTRASI Berita sejoli nekat gunakan taktik kotor demi berbuat zina. 

Hal itu dimaksudkan agar YU terlihat seperti wanita sehingga orang di sekitar rumah dan tetangga kamar kosnya tidak curiga.

Setelah itu barulah mereka masuk ke kamar kos tersebut dan melakukan hubungan intim, lalu tidur.

Sekitar pukul 00.00, petugas datang menggerebek kamar kos tersebut dan ketahuan bahwa NU ternyata bersama dengan YU yang merupakan seorang laki-laki.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (via TribunJatim)

Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap NU dan YU dijatuhkan pada 24 Februari 2021.

Putusan pengadilan itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Perbuatan mereka didakwakan beberapa pasal, pertama Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua, Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketiga, Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Cinta Buta ke Pacar Berondong, Janda Syok Tahu Alasan Tak Ditiduri Setahun Meski Serumah, Harta Raib

Dalam putusannya, diketahui bahwa NU dan Yu merupakan pasangan yang belum menikah.

Hakim juga meyakini bahwa NU dan YU telah terbukti bahwa jarimah zina dari keterangan dan pengakuannya.

Oleh karena itu hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina.

Lalu menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Melansir dari Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved