Breaking News

Haji 2021

Calon Jemaah Haji 2021 Wajib Terima Vaksin Covid-19, Kerajaan Arab Saudi Keluarkan Edaran Resmi

Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan aturan tersebut,Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan Calon Jemaah Haji 2021 sudah vaksinasi Covid-19

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi keberangkatan haji - Calon Jemaah Haji 2021 wajib sudah vaksinasi Covid-19, Kerajaan Arab Saudi keluarkan aturan 

Kepala daerah juga diminta untuk memastikan fasilitas kesehatan terdaftar dalam aplikasi P-care BPJS yang menampilkan pendataan dan input data fasilitas kesehatan "mampu vaksin" yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Indonesia memilih vaksinasi sebagai jalan keluar dari pandemi Covid-19. Sebanyak 181 juta orang penduduk akan mendapat dua dosis vaksin secara bertahap dalam kurun 3,5 tahun.

Meski vaksinasi akan segera dimulai, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) belum diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Minggu 28 Februari 2021, Taurus Harus Bijak Hingga Cancer Pengertian

Baca juga: Aksi Bocah Nakal dan Lionel Messi yang Menggila Saat Barcelona Kalahkan Sevilla 0-2, Simak Aksinya

Baca juga: Arti Mimpi Soal Polisi, Mulai Mimpi Dikejar Polisi Hingga Mimpi Ditangkap Polisi, Bernasib Baik?

Dinyatakan Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan uji klinis terhadap vaksin Sinovac.

BPOM sudah memeroleh dua data setelah dua bulan penyuntikan vaksin, yakni data immunogenitas dan efikasi.

Data ini bisa menepis keraguan masyarakat dalam menerima vaksin.

"Dari data keamanan, vaksin ini sudah cukup aman. Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan vaksin ini."

"Sedangkan immunogenitasnya juga sudah menunjukan tingkat pembentukan antibodi yang bagus responsnya dalam tubuh," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia.

Saat ini BPOM masih menunggu sejumlah data uji klinis lainnya. Lucia menyebutkan ada beberapa keuntungan yang diperoleh Indonesia dengan melakukan uji klinis.

"Bahwa kita mempunyai data uji klinis. Kita punya data pengalaman penggunaan di Indonesia," terang dia.

Kendati begitu, BPOM membuka peluang memakai data hasil uji klinis sejumlah vaksin Covid-19 dari negara lain, guna mempercepat program vaksinasi di Indonesia. Syaratnya protokol uji klinis negara lain sama dengan Indonesia.

Menurutnya, tidak ada kewajiban melakukan uji klinis di dalam negeri sebelum menggunakan vaksin. Apalagi bila ada negara tetangga yang sudah melakukan uji klinis sebelumnya.

Bahkan, ada beberapa jenis vaksin yang telah digunakan di Indonesia, tanpa melalui uji klinis di Indonesia.

"Ingat, sudah banyak vaksin sebelum pandemi Covid-19, dan hanya sedikit yang melakukan uji klinis di Indonesia. Vaksin influenza, vaksin polio, itu uji klinisnya tidak di Indonesia."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved