Berita Surabaya
Kuasa Hukum Ardi Tak Terima Kliennya Disebut Tidak Punya Itikad Baik Kembalikan Dana Salah Transfer
Kuasa hukum terdakwa Ardi Pratama tak terima jika kliennya disebut tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang salah transfer BCA.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan, angkat bicara terkait statemen pihak kepolisian, perwakilan BCA, dan kuasa hukum Nur Chuzaimah.
Brsama tim kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengatakan jika apa yang disampaikan oleh kepolisian, perwakilan BCA. dan kuasa hukum Nur Chizaimah, merupakan sebuah kebohongan dan upaya membunuh karakter Ardi.
Hendrix Kurniawan membantah jika Ardi disebut tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang salah transfer BCA tersebut.
Baca juga: Nasabah Wajib Kembalikan Dana Salah Kirim ke Bank, Ada Hukuman Pidana hingga Denda Jika Melanggar
Baca juga: Heboh Mayat Keluarkan Darah dari Mulutnya di Sidoarjo, Korban Ditemukan Mengapung Tanpa Identitas
Baca juga: Suami Sakit Keras, Istri Malah Main Serong Tidur Seranjang dengan Pria Lain, Aksinya Kepergok Anak
"Mereka kompak menyebut klien kami tidak ada itikad baik," kata Hendrix sambil tampak berapi-api, Sabtu (6/3/2021).
"Padahal saya bisa berikan bukti dan fakta jika sudah ada upaya pengembalian dana oleh Ardi meskipun dengan cara dicicil," sambung dia.
"Ini seolah-olah Ardi wajib bersalah. Pembunuhan karakter namanya," tegas dia.
Sambil menenteng beberapa lembar rekening koran Ardi dan sebuah kwitansi setor tunai, Hendrix mengatakan, kliennya sempat mencicil dana sebesar Rp 5 juta dan mengendap di rekeningnya dengan jumlah total Rp 10 juta.
"Rekening Ardi diblokir sepihak poleh BCA. Lalu panggilan pertama dan kedua, Ardi datang penuhi panggilan BCA," ungkap dia.
"Bahkan solusi yang ditawarkan untuk menyetorkan uang ke rekening itu dinisiasi oleh kepala Back Office BCA sendiri. Itu dicicil mulai 14 April 2020 lalu rekening diblokir hingga Oktober 2020," sebut Hendrix.
Baca juga: Pembangunan Exit Tol Malang Menuju Sulfat, Jalan Danau Jonge Bakal Dibuat Jalan Kembar Tembusan
Baca juga: Karena Nafsu Dunia, Ibu Muda di Malang ini Terancam Terpisah dari 3 Anaknya, Polisi Bongkar Dosanya
Hendrix meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
Selain itu, Hendrix juga menyoal statemen Sudirman Sidabukke yang dinilai tak paham mengenai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Undang-undang pasal 85 UU Nomor 3 2003 itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam undang-undang itu jelas diatur dalam pasal 1, 2 dan seterusnya. Termasuk ruang lingkupnya," katanya.
" Jadi konyol kalau misalkan pelapornya adalah personal. Kecuali bisa dibuktikan dana itu ditransfer oleh pengirim dana langsung. Sesuai pasal 78 undang-undang yang sama," tegasnya.
Anggota DPRD Surabaya Ingin Jalan Panggung Jadi Kawasan Wisata Kota Tua Khusus untuk Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Terima Uang Salah Transfer di Rekening, Pria ini Divonis Penjara 1 Tahun, Simak Kronologinya |
![]() |
---|
Tak Hanya Jadi Capres Favorit, Kinerja Risma Juga Memuaskan Bagi Millenial Jatim Menurut Temuan SSC |
![]() |
---|
Mantan Teller Bank Gelapkan Uang Rp 700 Juta Milik Temannya, Kini Malah Tertipu Rayuan Dukun |
![]() |
---|
Bukannya Menyerah, Tiga Sekawan Residivis Kasus Pencurian Motor ini Berusaha Kabur, Lihat Endingnya |
![]() |
---|