Berita Blitar
Waspada Kejahatan Terselubung saat COD, Barang Berharga Milik Perempuan asal Blitar Dirampas Pelaku
Waspada kejahatan perampasan barang berharga modus COD. Perempuan di Blitar jadi korbannya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - HP (30), warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar merampas harta benda korban.
Pria itu pura-pura membeli barang milik korban dan mengajak transaksi lewat sistem cash on delivery (COD) demi melancarkan aksinya.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah mendapat laporan dari korban, Annisa Fujiarini.
"Kami mendapat ciri-ciri pelaku dari korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (8/3/2021).
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku di wilayah Desa Maliran," sambung dia.

Yudhi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, berkenalan dengan korban melalui media sosial awal Februari 2021.
Kebetulan, korban berjualan kartu perdana seluler dengan cara pemasaran melalui media sosial.
Pelaku berpura-pura membeli kartu perdana seluler milik korban. Awalnya, mereka transaksi lewat media sosial.
Lalu, pelaku mengajak korban bertransaksi dengan sistem COD di kawasan Desa Maliran.
"Pelaku yang menentukan lokasi bertemu dengan mengirim map ke korban," ujar Yudhi.
Tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku.
Sesampai di lokasi, pelaku langsung menodongkan pisau ke korban.
Pelaku meminta ponsel dan kartu perdana milik korban.
"Merasa nyawanya terancam, korban langsung kabur dan melapor ke polisi. Pelaku kami tangkap akhir Februari 2021," katanya.
Selain menangkap pelaku perampasan, kata Yudhi, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menangkap dua pelaku pencurian di sebuah warung bakso di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.