Berita Trenggalek
Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek Ditolak Tegas Oleh Mas Ipin, Alasan Warga Juga Jadi Sebab
Rencana eksploitasi tambang emas di Trenggalek ditolak tegas oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Rencana eksploitasi tambang emas di Trenggalek ditolak tegas oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menjelaskan jika eksploitasi yang dilakukan ini memicu polemik.
Selain itu banyak warga yang melakukan penolakan.
Satu di antaranya penolakan melalui media sosial.
Eksploitasi yang dimaksud berkaitan dengan izin usaha penambangan pada tahap operasi produksi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021, Kebohongan Elsa Makin Menumpuk, Andin Bertanya Motif Nino
Baca juga: 7 Adab Menuntut Ilmu yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Niat Lurus Karena Allah dan Bersunguh-sungguh
Baca juga: Profil Torben Rhein Talenta Muda Jerman Incaran Chelsea Hingga Barcelona, Betah di Bayern Munchen
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha) di Kabupaten Trenggalek.
Tanggal berlaku izin itu mulai 24 Juni 2019 dan berlaku selama 10 tahun.
Polemik soal pertambangan di Kabupaten Trenggalek ini kembali mencuat setelah banyak warga menyampaikan kembali penolakan ekploitasi, salah satunya lewat media sosial.
“Sikap saya adalah menolak adanya pertambangan emas.
Kalau masalah izin administratif, kami persilakan.
Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, Rabu (10/3/2021).
Mas Ipin menyampaikan, ada beberapa hal yang tidak masuk akal atas keluarnya izin ekploitasi itu.
Hal itu membuatnya menjadi gagal paham terkait pengeluaran izin.
Ia mencontohkan, ketika izin masih dalam tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko; dan Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo menolak proses itu.
Penolakan itu, terang dia, membuat proses eksploitasi di wilayah tersebut tak berjalan.
“Ketika izin eksploitasi muncul, kenapa Sumberbening dan Dukuh masuk ke wilayah [eksploitasi] itu.
Yang jelas-jelas, saat eksplorasi saja ada penolakan dari warga.
Artinya, analisis dampak sosialnya tidak masuk. Kayak tidak masuk akal gitu,” tegasnya.
Mas Ipin mengaku turun langsung ke lapangan bertemu warga ketika tahap eksplorasi akan dimulai beberapa tahun silam.
Baca juga: Ditawari Kerja BO, Wanita ini Malah Dipaksa Turuti Nafsu Bejat Pelaku, Foto Syur Korban Jadi Senjata
Baca juga: 5 Shio Ini Bakal Ketiban Sial Hari Ini Rabu 10 Maret 2021, Shio Kuda Tidak Dapat Menyelesaikan Tugas
Baca juga: Kenal di FB, Kakek Polisi Gadungan Perdaya Dua Wanita Hingga Tiduri Mereka, Janji Manis Dilancakan
Ia juga sempat mempersuasi warga agar setuju proses eksplorasi dilakukan.
Tujuannya saat itu, aku dia, untuk mengetahui potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Saya turun langsung ketika itu. Izin eksplorasi itu harus ada rekomendasi.
Waktu itu sikap dari Pak Bupati Emil [Sekarang Wakil Gubernur Jatim] adalah memberi rekomendasi saat rakyat setuju,” ungkap Mas Ipin.
Atas dasar itu, Mas Ipin yang ketika itu masih menjabat sebagai wakil bupati Trenggalek turun langsung bertemu dengan para warga.
“Begitu kami dengar dari masyarakat, sepertinya [penambangan emas] ini tidak fisibel untuk dilakukan. Saya katakan saat itu, kalau investasi yang lain, kami siap fasilitasi.
Tapi kalau tambang emas, tidak fisibel.
Karena saya tahu pergolakan warga bagaimana,” ucapnya.
Mas Ipin mengatakan, ia mengikuti secara detail proses eksplorasi saat itu.
Namun, ia mengaku tak tahu-menahu ketika izin ekplorasi turun dari Pemprov Jatim.
Ia juga mengaku tak mengikuti rapat apapun terkait pemberian izin eksplorasi itu.
“Apakah ada pejabat di daerah yang terkait analisis dampak lingkungan menyatakan layak atau bagaimana (sehingga izin eksploitasi keluar), itu yang saya tidak tahu,” terang Mas Ipin.
Tak cuma itu, Mas Ipin juga menyebut bahwa lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan aturan penetapan wilayah dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja digedok.
Menurutnya, wilayah ekploitasi berdasarkan peta izin tambang yang ada beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga.
“Artinya kemungkinan untuk dilakukan ekplorasi sangat kecil sekali.
Kalaupun dipaksakan, nanti bertabrakan dengan banyak aturan yang ada di sana,” sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Mas Ipin memilih untuk melindungi lingkungan dan akses warga terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek.
“Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan. Masih banyak kepentingan warga yang masih kita harus pikirkan.
Dan Kepentingan alam yang harus kita lestarikan,” tutupnya.
Ia mengaku telah melaporkan kondisi yang ada terkait pertambangan emas itu kepada Gubernur Jatim.
Ke depan, pihaknya akan meruntut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perizinan tersebut dan berdiskusi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim. (fla)