Breaking News:

Berita Madiun

Masyarakat Kabupaten Madiun Boleh Gelar Hajatan Meski Ada PPKM, Simak Syarat dan Ketentuannya

 Masyarakat Kabupaten Madiun bisa menggelar acara hajatan pada perpanjangan kedua PPKM mikro.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Bupati Madiun, Ahmad Dawami. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Masyarakat Kabupaten Madiun bisa menggelar kembali acara hajatan pada perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Surat edaran Bupati Madiun ini tertanggal 9 Maret 2021 dan berlaku hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Baca juga: Wali Kota Blitar Minta Maaf soal Acara Tasyakuran Pelantikan, Santoso: Saya Terlena dalam Suasana

Baca juga: Ada Kerangka Manusia saat Ekskavasi di Situs Kumitir, Posisi Tengkurap, Tangan Terlipat ke Samping

Dalam surat itu menyebutkan, kegiatan kemasyarakatan diizinkan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang per shift dan maksimal tiga shift.

"Setiap kegiatan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di masing-masing desa atau kelurahan dan kepolisian sektor setempat," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Jumat (12/3/2021).

Pemkab Madiun juga mengizinkan tempat wisata untuk beroperasi kembali dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait one gate system, kepala desa atau lurah diminta untuk melakukan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang terdapat kasus aktif.

Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Luar Nikah, Wanita Jember Bungkus Bayinya ke Tas Kresek dan Dibuang ke Sungai

Baca juga: Bayi Prematur Tewas Kedinginan setelah Dibuang ke Tempat Sampah Area Makam, Sang Ibu Ditangkap

Sedangkan jam operasional pasar umum tradisional pukul 03.00 WIB hingga 22.00 WIB, pasar hewan pukul 05.00 WIB hingga 12.00 WB.

Untuk jam operasional toko modern/pusat perbelanjaan sampai dengan jam 22.00 WlB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini menambahkan, untuk informasi lebih lengkap warga juga dapat mengunduh SE di laman madiunkab.go.id. (rbp)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved